RAPAT REKONSILIASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TA 2024 DIGELAR DI BAWASLU BATENG
|
BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lakukan Rapat Pengelolaan Keuangan Terkait Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (07/08/2024) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Rapat yang turut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel ini dilaksanakan untuk melihat progres kegiatan dan penggunaan anggaran serta kesiapan pelaporan pertanggungjawaban.
Anggota Bawaslu Babel, Jafri menyampaikan penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. "Kegiatan di masing-masing Kabupaten/Kota harus di kelola dengan baik pelaporannya. Jangan ada selisih karena harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan," tuturnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M. Siagian melanjutkan Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa mengatur penggunaan anggaran hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Kita harus bisa menghitung kebutuhan riil sampai tanggal 27 November 2024 nanti. Kecukupan anggaran untuk jajaran pengawas ad hoc harus tersedia karena mereka garda terdepan kita yang perlu didukung dari sisi keuangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menyampaikan dari hasil monitoring yang dilakukan kepada Panwaslu Kecamatan di Bateng, penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) ditingkat Kecamatan telah berjalan. "Penggunaan aplikasi Sakti ditingkat Kecamatan merupakan hal baru bagi mereka sehingga kami secara rutin telah melakukan pembimbingan melalui monitoring," imbuhnya.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Muhammad Tamimi