Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KOORDINASI, BAWASLU BATENG ADAKAN RAPAT MITRA DENGAN SENTRA GAKKUMDU

Pimpinan dan Agggota Bawaslu Bangka Tengah saat berdiskusi dalam Rapat Kerja Mitra Sentra Gakkumdu

[19.47, 4/11/2023] AidahNain: BAWASLU,BANGKATENGAH- Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengadakan Rapat Kerja Mitra Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah di Homepage Cafe, Jumat (03 November 2023). Gakkumdu merupakan mitra Bawaslu dalam menegakkan hukum terkait pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Polres Bangka Tengah yang diwakili Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar Riansyah Pratama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat mitra ini sebagai salah satu bentuk silaturahmi dengan Sentra Gakkumdu. Ia menambahkan pengumuman Daftar Calon Tetap akan diumukan KPU pada tanggal 04 November 2023.

”Perlu diketahui seandainya terjadi perselisihan terkait pengumuman DCT tersebut, maka kami memohon bantuan rekan kami dari polres dan kejaksaan. Hal ini karena adanya masalah terkait keterwakilan perempuan, Karena sesuai SK harus memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap daerah pilih (dapil) dalam pencalonannya,” tambah Marhaendra

Selain itu, Marhaendra juga menambahkan bahwa terdapat isu yang menjadi potensi permasalahan sehubungan dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi yang menjurus kampanye yang sudah dipasang saat ini, padahal tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 nanti. Ia melanjutkan langkah preventif yang sudah dilakukan Bawaslu Bangka Tengah dengan mengundang panwascam Se-Kabupaten Bangka Tengah dan KPU Bangka Tengah, serta partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban APS yang menjurus ke kampanye, yang sebelumnya sudah di inventarisir oleh panwascam. Adapun yang dikategorikan melanggar adalah yang memuat gambar untuk dicoblos atau dicontreng, gambar paku, dan ada unsur kalimat ajakan untuk memilih.

Hal tersebut kemudian ditimpali oleh Agung, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Bawaslu Bangka Tengah perlu memfasilitasi data terkait peserta pemilu dan tahapan pemilu 2024. Hal ini agar lebih memudahkan pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kekisruhan saat tensi politik meninggi. Agung juga mengusulkan adanya buku saku terkait peraturan tentang pemilu.

Fajar dari kepolisan juga menyetujui terkait pengadaan buku saku tersebut. Harapannya dalam buku saku tersebut memuat gambaran temuan-temuan pelanggaran yang pernah terjadi.
”Dengan adanya buku saku tersebut kami bisa memutuskan langkah-langkah yang bisa kita lakukan. Karena kami bertanggung jawab terhadap situasi kambtimas, konflik dan hal-hal lainnya terutama yang mengarah kepada pidana,” tambah Fajar saat mengakhiri sambutannya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dari rapat mitra ini Marhaendra berharap jika ada hal-hal yang diketahui oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pesta demokrasi 2024, Bawaslu sangat terbuka untuk melakukan koordinasi maupun bertukar pikiran agar dapat memudahkan kinerja lembaga masing-masing. Harapannya pemilu 2024 berjalan lancar dan tidak ada kasus-kasus yang mengarah pada tindak pidana seperti pemilu sebelumnya. (humas/red)

Tag
BERITA