KUPAS PELANGGARAN ADMINISTRASI, BAWASLU BATENG TINGKATKAN PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu secara daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (13/04/2022). Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu ini mengangkat pembahasan mengenai analisis putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 001/ADM/BWSL-PROV.KS/PEMILU/I/2019 mengenai Pelanggaran Administrasi yang bermuatan Pelanggaran Tindak Pidana
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jafri, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung Roy M. Siagian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari dan Erik. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo serta seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sebelumnya sudah dilakukan dua kali di Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bateng.
“Kegiatan seperti ini yang sebelumnya sudah dilakukan di Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bateng tentu tidak terlepas dari target kita untuk selalu mempersiapkan diri menjelang tahapan” tuturnya.
Lebih lanjut Jafri menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah penguatan kapasitas, penguatan integritas dan penguatan kemampuan sumber daya manusia dalam memahami dan menganalisa kasus-kasus yang sudah terjadi.
"mungkin kita akan dihadapkan dengan kasus yang serupa pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan adanya pembahasan kasus kita bisa belajar bagaimana imbas ketika salah dalam mengambil keputusan”, pungkasnya.
Sementara itu , Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom mengingatkan kepada Pengawas Pemilu untuk memahami terkait penanganan pelanggaran yang terjadi.
“Sebagai Pengawas Pemilu kita bisa mengambil pelajaran seperti melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap temuan dan laporan dengan melakukan investigasi dan kajian awal yang fungsinya untuk mengetahui secara detail bisa dikaitkan dengan pasal apa terkait temuan dan laporan tersebut sehingga didaptkan keputusan yang tepat nantinya.”, ujarnya
(Penyampaian tanggapan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)Melalui rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono berharap dari pembahasan terkait pelanggaran administrasi Pemilu ini dapat menjadi bekal dalam pengambilan keputusan menghadapi kasus yang serupa.
“Kasus yang di telaah bersama ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran apabila kasus seperti ini terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah maupun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga menghasilkan keputusan yang tepat”, harapnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)