Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bangka Tengah Gelar Rapat Pemutakhiran Data terkait DPTb dan DPK

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah saat memberikan sambutan sekaligus membuka rapat

BAWASLU,BANGKATENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemlih Khusus (DPK) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng pada Rabu 18 Oktober 2023. Rapat yang turut dihadiri oleh KPU Bateng, Dindukcapil Bateng dan Panwaslu Kecamatan se-Bateng ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam pemberlakuan terhadap Pemilih tambahan agar tercipta data pemilih yang valid pada Pemilu Tahun 2024.

Mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan bahwa DPTb dan DPK harus menjadi perhatian khusus karena bisa memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). “DPTb dan DPK ini menjadi pengawasan Bawaslu Bateng, untuk memastikan apakah betul-betul sudah dilaksanakan dengan baik atau belum. Kita terus berupaya agar tidak terjadi PSU karena kesalahan dalam menggunakan hak suara yang bisa dicoblos oleh pemilih dalam DPTb dan DPK saat Pemilu 2024 yang akan datang,” tutur Tamimi.

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika melanjutkan bahwa Bawaslu Bateng telah melakukan langkah untuk menjaga hak pilih masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah terdaftar dikarenakan alasan tertentu. “Sebelumnya kami sudah menyiapkan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih Masyarakat di Bawaslu Bateng dan seluruh Panwaslu Kecamatan di Bateng untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun masyarakat yang mau pindah memilih di TPS lain karena alasan tertentu,” ujar Hatika.

Rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah "Rapat pembahasan DPTb dan DPK ini sangat penting untuk melihat potensi bilamana nanti daftar pemilih tambahan ini melebihi batas dari 2,5% cadangan surat suara yang telah disediakan di masing-masing TPS, sehingga bisa memetakan kerawanan dengan harapan semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Marhaendra.

Rapat Pengawasan DPTb dan DPK ini pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Bateng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Lestari. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin pindah memilih harus melaporkan diri kepada KPU Bateng dengan membawa bukti dukung dalam kurun waktu tertentu. “Masyarakat perlu membawa bukti dukung untuk pindah memilih yang pengajuannya diberikan tenggat waktu hingga H-30 atau pertanggal 15 Januari 2024 sebelum pemungutan suara untuk kategori bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili,” jelas Endah.

Lebih lanjut Endah menjelaskan bahwa terdapat kategori lain yang waktu pelaporannya bisa sampai H-7 sebelum pemungutan suara. “Adapun untuk kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas maksimal waktu mengajukannya hingga H-7 atau tanggal 7 Februari 2024,” imbuhnya.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Dindukcapil Bateng, Dedi Suwito menambahkan bahwa pihak Dindukcapil Bateng akan memproses pindah domisili masyarakat apabila telah menyampaikan dokumennya ke Dindukcapil Bateng. "Kami tidak akan menahan masyarakat yang akan mengajukan pindah domisili, tentu kami akan memproses pindah domisili sesuai dokumen yang disampaikan. Kami juga siap untuk membantu Bawaslu Bateng maupun KPU Bateng untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik," pungkasnya.

Selanjutnya diadakan sesi diskusi, peserta rapat sangat antusias dengan mengajukan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada KPU Bateng dan Dindukcapil Bateng terkait persoalan yang dialami Panwaslu Kecamatan dilapangan. Harapannya melalui rapat ini dapat menjadi bekal bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bateng dalam mengawal hak pilih masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala urusan administrasi saat berlangsungnya hari pemungutan suara Pemilu serentak 14 Februari 2024 nanti. (humas/red).

Tag
BERITA