JELANG PENDAFTARAN PASLON, BAWASLU BATENG SOSIALISASIKAN MEKANISME SENGKETA PENCALONAN
|
BawasluBateng, Koba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan sosialisasi mekanismme pengajuan permohonan sengketa pencalonan antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (01/09/2020) Homepage Cafe Koba.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini Plt. Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto serta Anggota Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi serta Anggota Marhaendra Yuliansyah, Apit, Hendra Sinaga, dan M. Panjitiana, Kabag Ops Polres Bateng AKP. Yudha Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu. Mulya Sugiharto serta pengurus Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Dikatakannya, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan informasi mengenai mekanisme terkait permohonan sengketa ini kepada Partai Politik atau peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. “Mengingat sebentar lagi sudah mendekati tahapan pendaftaran pasangan calon yang mana sudah diatur di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa pendaftaran pencalonan akan dimulai tanggal 04 September 2020. Pada tahapan pencalonan ini dapat saja terjadi sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan", ujarnya.
Plt. Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yaumil Ikrom mengungkapkan penyelesaian sengketa secara musyawarah dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka yang mana pemohon dalam melakukan permohonan yang diajukan secara langsung dengan mendatangi langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan secara tidak langsung dengan mengakses website Sistem Informasi Peyelesaian Sengketa (SIPS) melalui https://sips.bawaslu.go.id. "Dengan adanya sosialisasi ini, tentunya menunjukkan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam menangani penyelesaian sengketa jika nanti ada kasus pasca penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 September 2020 mendatang," ucapnya.
Sementara itu, Wahyu Tri Buwono selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng mengatakan bahwa sengketa pemilihan dapat terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. "Jadi yang menjadi objek sengketa itu Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota maupun berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," terangnya.
"Untuk sengketa pencalonan, Bawaslu Kabupaten Bateng akan membuka layanan laporan selama tiga hari kerja. Jadi, tanggal 23 September 2020 itu penetapan pasangan calon, dan tanggal 24, 25, dan 28 September 2020 hingga 24.00 WIB merupakan masa penyampaian laporan sengketa pencalonan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, diskusi dan tanya jawab pun berlangsung dinamis. Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi menerangkan pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah nanti, pihaknya mengharapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat benar-benar melengkapi dokumen pendaftaran syarat, seperti apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng agar tidak terjadinya sengketa pemilihan saat tahapan tersebut berlangsung. "Surat himbauan sudah kami sampaikan kepada partai politik. Kami berharap dokumen persyaratan yang disampaikan benar-benar lengkap, sehingga potensi sengketa pencalonan inipun tidak ada," harapnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)