Lompat ke isi utama

Berita

JELAJAH PENGAWASAN DI DAERAH PERBATASAN, BAWASLU BATENG SAMPAIKAN LARANGAN PEMILU KEPADA MASYARAKAT DUSUN MALIK BARU

(Penyampaian sosialisasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Sambangi daerah perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan tepatnya di Dusun Malik Baru Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sosialisasikan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat melalui kegiatan Jelajah Pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (03/11/2022) tersebut dalm rangka agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran Pemilu yang dikarenakan ketidaktahuan mereka akan larangan Pemilu.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 penyelengara Pemilu itu ada KPU, Bawaslu dan DKPP," tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo saat mengawali sambutannya.

(Foto bersama seusai sosialisasi)

Lebih lanju, Utoyo yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bateng menyampaikan bahwa Bawaslu adalah wasit layaknya dalam olahraga sepak bola agar pemilu dapat berjalan dengan tertib. "Kami bisa memberikan kartu kuning dengan menyampaikan surat peringatan dan kartu merah dengan menyampaikan surat rekomendasi pada pelanggaran Pemilu untuk dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia juga menyampaikan Bawaslu hadir di Dusun Malik Baru sebagai upaya pencegahan agar masyarakat dapat menghindari pelanggaran Pemilu. "Mari kita sama-sama tolak politik uang karena secara agama itu haram dan secara Undang-Undang itu pelanggaran pidana," ajaknya.

"Jangan cederai demokrasi karena kedaulatan rakyat ada ditangan kita, untuk itu tolong hindari politisasi sara dan jaga netralitas bagi perangkat Desa," tambahnya.

(Diskusi bersama masyarakat Dusun Malik Baru terkait larangan Pemilu)

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum, Pencegaha, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bateng, Dedy Gustyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. "Pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti itu yang berumur 17 tahun dan sudah ada KTP atau sudah menikah," imbuhnya.

"Karena ini daerah perbatasan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian mari awasi kalau ada warga Kabupaten Bangka Selatan masuk data ke Kabupaten Bangka Tengah atau sebaliknya karena bisa ganda pemilih, laporkan ke perangkat Desa atau Kecamatan," imbaunya.

Sekretaris Desa Kemingking, Ylati yang turut hadir menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bateng yang sudah berkenan hadir ditengah masyarakat Dusun Malik Baru untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan kepemiluan. “ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah karena mau hadir disini untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat kami paham akan larangan Pemilu,” ucapnya.

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA