Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN PENAMBAHAN TPS PADA PLENO PENETAPAN DPS

Pengawasan Pleno penetapan DPS

Pengawasan Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bateng pada Sabtu (10/08/2024) di Soll Marina Hotel and Conference Center Bateng

BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sampaikan saran perbaikan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Saran perbaikan penambahan TPS ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah pada Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bateng pada Sabtu (10/08/2024) di Soll Marina Hotel and Conference Center Bateng.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri menyampaikan penambahan TPS bisa dilakukan jika akses sekelompok pemilih jauh untuk datang ke TPS. "TPS bisa saja ditambahkan apabila aksesnya jauh atau sulit untuk dijangkau. Lokasi TPS harus bisa mengakomodir pemilih agar mudah menggunakan hak pilihnya nanti," tuturnya.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan saran perbaikan penambahan TPS ini diperuntukkan untuk TPS di Dusun Air Risih Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba. "Warga Air Risih terdata mencoblos di TPS 01 Kelurahan Padang Mulia, tepatnya di Perumahan Mansion Simpang Jongkong. Tentu jaraknya cukup jauh yang kurang lebih sekitar 3 KM dari TPS sehingga perlu adanya TPS di Dusun Air Risih," ujarnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan pentingnya ditambahkan TPS di Dusun Air Risih ini juga karena akan mempengaruhi angka partisipasi pemilih, mengingat terdapat jumlah pemilih yang sudah melebihi 200 orang. "Pemilih yang tinggal di Dusun Air Risih cukup banyak, terdapat 207 orang pemilih. Pada Pilkada Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Dusun Air Risih selalu disediakan TPS. Tentu penting untuk tetap disediakan TPS agar tidak menurunkan partisipasi pemilih jika TPS-nya jauh," imbuhnya.

Selain penyampaian saran perbaikan untuk penambahan TPS, pengawasan pada Pleno penetapan DPS juga untuk mengawal saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan sewaktu Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kecamatan. Pengawasan ini untuk melihat apakah saran perbaikan terhadap pemilih yang belum terdata dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah ditindaklanjuti atau belum, sebelum ditetapkannya DPS ini.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Muhammad Tamimi