Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG KUPAS PERBAWASLU TERKAIT PENGAWASAN KAMPANYE DALAM EVALUASI PRODUK HUKUM PEMILU

(Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) fasilitasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum pada Kamis (14/04/2022) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bateng. Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut membahas terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono, serta diikuti secara daring melalui zoom meeting Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan Pengawasan kampanye merupakan titik yang paling krusial bagi pengawas Pemilu pada saat pengawasan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

"Pengalaman pengawasan kampanye pada tahun 2018 yang pelaksanaan kampanyenya sepanjang 6 bulan 3 itu membuat kita ekstra baik dalam stamina, fokus serta dalam memahami aturan. Kita di Kabupaten harus memahami betul aturan mengenai tugas kita dalam mengawasi kampanye sehingga kita punya bekal untuk diturunkan nantinya kepada jajaran adhoc", tuturnya.

(Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala)

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala menyampaikan diskusi kali ini akan lebih menarik karena diskusi tentang pengawasan kampanye adalah hal melekat.

"Kita menemukan kendala-kendala di lapangan terutama yang diamali oleh Pengawas tingkat Kecamatan dan Pengawas tingkat Kelurahan/Desa saat menjalankan tugas dilapangan. Untuk itu, diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk lebih memahami lagi terkait aturan-aturan sehingga dapat membekali Pengawas tingkat Kecamatan maupun Pengawas tingkat Kelurahan/Desa nantinya misalnya ketika dilakukan bimbibgan teknis atau simulasi", ujarnya

Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum tersebut berjalan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel.

Sebelum kegiatan Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum tersebut berakhir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Yaumil Ikrom merangkum setiap pendapat yang disampaikan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan nantinya kesimpulan dari pendapat tersebut akan menjadi masukan yang disampaikan kepada Bawaslu RI.

(Penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala)

Diakhir kegiatan Dewi kembali mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa banyak pelajaran yang dapat diambil dari diskusi kali ini.

"Apa yang sudah diakomodir oleh teman-teman bisa kami sampaikan usulan-usulan tersebut kepada Bawaslu RI. Intinya kita berusaha bagaimana kita bertanggung jawab untuk proses tahapan Pemilu maupun Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mudah-mudahan dapat melaksankaan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu dengan baik", ingatnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA