Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA TENGAH TINGKATKAN KOMPETENSI KEPEMILUAN MELALUI BAWASLU MEMBELAJARKAN VOLUME 2

Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Tangkapan layar sambutan  Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda dalam Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Kamis (05/11/2026).

BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (05/11/2026). Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam pembukaan di sesi satu yang mengangkat tema “Desain Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)” Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyampaikan bahwa penataan Dapil perlu disesuaikan apabila terjadi pemekaran wilayah maupun perubahan jumlah penduduk. Kondisi tersebut dapat berdampak pada perubahan sebaran alokasi kursi legislatif di setiap Dapil, meskipun jumlah kursi secara keseluruhan di tingkat kabupaten/kota tetap sama.

“Walaupun jumlah kursinya secara Kabupaten/Kota sama, tetapi sebaran kursinya bisa berubah. Misalnya, di satu Dapil karena pertumbuhan penduduk lebih cepat bisa saja alokasi kursinya bertambah dan di Dapil lain pertumbuhan penduduknya lambat atau bahkan menurun bisa saja alokasi kursinya tetap sama maupun berkurang. Kemudian Dapil yang membesar perlu dipecah-pecah. Ini menjadi catatan kita (Bawaslu) untuk memberikan masukan dalam penataan Dapil,” tutur Herwyn.

Herwyn juga menekankan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi harus berpedoman pada prinsip kesetaraan, sehingga setiap kursi legislatif memiliki keterwakilan jumlah penduduk yang relatif seimbang.

“Yang paling penting, argumentasi yang kita sampaikan dalam penataan Dapil menggunakan prinsip kesetaraan. Satu kursi seharusnya mewakili jumlah penduduk yang kurang lebih sama,” imbuh Herwyn.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa pendalaman substansi ini sangat penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman mengenai desain sistem pemilu, terutama dalam mengawal proses penataan Dapil agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman mengenai penataan Dapil dan alokasi kursi sangat penting bagi Bawaslu sebagai bekal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kita harus mampu memahami setiap prinsip yang menjadi dasar penataan Dapil, sehingga dapat memberikan masukan yang objektif, berimbang, serta berorientasi pada terwujudnya Pemilu yang demokratis,” ungkap Marhaendra.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menilai kegiatan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 juga menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, penguatan substansi kepemiluan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang selaras dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Bateng dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas wawasan kepemiluan. Pengetahuan yang diperoleh perlu menjadi bekal dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Win.

Penulis: Riduwan

Foto: Suaidah

Editor: Dedy Gustyanto