Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BABEL SOSIALISASIKAN JDIH KEPADA BAWASLU BATENG DALAM UPAYA PUBLIKASI PRODUK HUKUM

(Penyampaian Sosialisasi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan, Babel Dewi Rusmala)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lakukan Supervisi dan Sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Rabu (10/08/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam mengawali kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan bahwa untuk pengelolaan JDIH yang berkaitan dengan produk hukum pihaknya masih perlu bimbingan lebih mendalam dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel agar tidak terjadi kesalahan dalam mempublikasikan informasi.

“Terkait dengan JDIH yang berkaitan produk hukum ini tentunya kami masih perlu bimbingan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel dalam mempublikasikan informasi mana yang harus di upload dan tidak di upload,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robianto menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan informasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang sedang menyusun skripsi terkait Pilkada Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020.

“Beberapa waktu yang lalu terdapat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng untuk mengajukan permohonan informasi dalam penyusunan skripsi. Kami telah memberikan pelayanan sesuai SOP dengan memberikan informasi yang diperbolehkan untuk disampaikan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala menyampaikan bahwa JDIH Bawaslu Kabupaten Bateng telah terintegrasi dengan JDIH Bawaslu RI.

“JDIH ini adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi dengan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” terangnya.

“upload data yang dilakukan di JDIH ini memiliki kategori sendiri agar tidak terjadi timpang tindih informasi yang dipublikasikan dengan informasi publik lainnya ,” tambah Dewi.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA