AWASI SAMPEL VERFAK, BAWASLU BATENG BERSAMA PANWASCAM LAKUKAN RAKERNIS PERSIAPAN PENGAWASAN
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Sebagai bentuk pengejawantahan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mendefinisikan Penyelenggara Pemilu terdiri dari Bawaslu, KPU, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu, KPU, dan DKPP selaku penyelenggara Pemilu telah melaksanakan pertemuan tripartit pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk menyamakan persepsi terkait data sampling keanggotaan partai politik sebagai bahan utama dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Berdasarkan hasil tripartit tersebut telah disepakati bahwa data sampling keanggotaan partai politik akan diberikan oleh KPU kepada Bawaslu untuk menjamin proses verifikasi faktual yang jujur dan akuntabel.
Menyikapi hasil tripartit tersebut, Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2022 untuk melakukan pengawasan sampling verifikasi faktual terhadap hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU Kabupaten Bateng untuk memastikan kembali keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Menindaklanjuti instruksi tersebut Bawaslu Kabupaten Bateng bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bateng laksanakan rapat teknis Persiapan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (01/11/2022) di Ruang PPID Bawaslu Kabupaten Bateng.
(Sambutan Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)“Kami mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf agar mampu dan memahami tata cara pengawasan verifikasi faktual partai politik dengan data sampling keanggotaan partai politik, dimana nantinya ketika pelaksanaannya akan melibatkan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2022," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat membuka rapat.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual nanti agar Panwaslu Kecamatan dapat mencermati kesesuaian verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Bateng. "Cermati hasil sampling verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bateng apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum," tuturnya.
Kemudian Wahyu menjelaskan mekanisme pengawasan verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik yang dibarengi dengan diskusi untuk memperdalam pemahaman Panwaslu Kecamatan agar lebih siap dan tetap menjaga Marwah lembaga selama proses pengawas verifikasi faktual berlangsung nantinya.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah