Lompat ke isi utama

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

  • Tugas

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
  2. Pelanggaran Pemilu; dan
  3. Sengketa Proses Pemilu.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  5. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  6. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  7. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  8. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  9. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  10. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu;
  11. Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
  12. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  13. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  14. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  15. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
  16. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  17. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  18. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  19. Putusan DKPP;
  20. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  21. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  22. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  23. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini.
  24. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  25. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  26. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  27. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wewenang

Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang - Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta didalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.