TINGKATKAN KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU BANGKA TENGAH DALAMI MEDIASI DAN ADJUDIKASI
|
BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (26/08/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Pendalaman Mekanisme Mediasi dan Adjudikasi serta Optimalisasi Fasilitasi Sekretariat”.
Rapat pembinaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap mekanisme mediasi dan adjudikasi, sekaligus memastikan dukungan fasilitasi sekretariat berjalan secara profesional, cepat, tertib, dan akuntabel.
Dalam sambutanya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan keadilan Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu adalah salah satu mahkota dari penegakan keadilan Pemilu yang diamanahkan kepada kita. Sebagai pengawal demokrasi, kita dituntut tidak hanya menguasai regulasi secara tekstual, tetapi juga harus memiliki keterampilan taktis dan psikologis dalam memimpin jalannya mediasi serta ketegasan dan objektivitas saat memimpin sidang adjudikasi,” ujar Davitri.
Davitri juga memberikan penekanan khusus terhadap peran vital fasilitasi Sekretariat dalam mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, keberhasilan proses mediasi maupun adjudikasi tidak hanya ditentukan oleh kesiapan komisioner sebagai majelis, tetapi juga oleh kesiapan jajaran sekretariat dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis.
“Garda depan keberhasilan proses mediasi dan adjudikasi bukan hanya ada pada pundak komisioner sebagai majelis, melainkan sangat bergantung pada kesiapan, profesionalitas, dan ketangguhan jajaran Sekretariat,” tegas Davitri.
Selain itu, dalam pelaksanaan rapat tersebut turut menghadirkan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Muhammad Reza sebagai narasumber. Ia memberikan pendalaman materi terkait mekanisme adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran, khususnya mengenai tahapan dan tata cara pelaksanaan adjudikasi, termasuk kesiapan administrasi, proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan persidangan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng, Hatika mengingatkan bahwa kesiapan sekretariat menjadi bagian yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Dukungan sekretariat yang tertib, cepat, dan akuntabel sangat diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran serta penguatan koordinasi antara komisioner dan sekretariat dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Riduwan
Foto: Suaidah
Editor: Dedy Gustyanto