Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU INKLUSIF DALAM MEWUJUDKAN PARTISIPASI SETARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Sosialisasi Disabilitas 2026

Sambutan Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Inklusif Dalam Mewujudkan Partisipasi Setara Bagi Penyandang Disabilitas, Rabu (23/09/2026) di Aula SLB Negeri Koba.

BAWASLU_BATENG – Dalam rangka mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi kepada siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Koba, Rabu (23/09/2026). Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula SLB Negeri Koba tersebut menjadi langkah dalam membangun kesadaran akan hak pemilih disabilitas untuk terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan Pemilu, khususnya mengawasi jalannya Pemilu.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program Bawaslu yang fokus kepada penyandang disabilitas agar memahami hak dan peran mereka dalam pelaksanaan Pemilu.

“Kami ucapakan terimakasih kepada pihak SLB Negeri Koba yang telah memberikan kesempatan. Ini merupakan program Bawaslu, kami sangat memperhatikan hak adik-adik siswa-siswi. Kami datang untuk memberikan arahan ilmu yang sederhana karena Pemilu adalah hak bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Marhaendra.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menjelaskan kepada siswa-siswi SLB Negeri Koba bagaimana pelaksanaan Pemilu itu dilaksanakan.

“Kita contohkan kalau di SLB Negeri Koba ketika memilih ketua kelas, pertanyaan pertama apakah ada unsur pemaksaan atau tidak dalam proses pemilihan ketua kelas. Apakah pemilihan dilakukan sesuai hati nurani, seperti itulah demokrasi dalam proses Pemilu,” jelas Tamimi.

Tamimi menjelaskan 4 hal yang menjadi prinsip dalam proses Pemilu. Pertama, harus punya hak pilih, ketika nanti adik-adik sudah berusia 17 tahun. Kedua, menghargai perbedaan pilihan. Ketiga, jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Dan keempat, harus berani melaporkan jika melihat kejadian yang memiliki unsur melanggar aturan Pemilu.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menyampaikan bahwa semua pemilih disabilitas memiliki hak atas fasilitas untuk membantu mereka dalam menggunakan hak pilih di TPS.

“Kita semua punya hak untuk mencoblos sehingga adik-adik punya hak atas fasilitas di TPS. Hak akses fisik yang ramah bagi disabilitas, hak alat bantu khusus berupa templat braille bagi pemilih tunanetra dan hak pendampingan bagi yang membutuhkan bantuan dalam membaca, menulis, melihat, atau melakukan aktivitas fisik,” tutur Win.

Sementara itu, Kepala sekolah SLB Negeri Koba, Sri Kartini berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, anak didiknya dapat menggunakan hak pilih dengan bijak dan menerapkan prinsip LUBER JURDIL.

“Terima kasih kepada Bawaslu Bateng yang sudah memperhatikan anak anak kami. Anak-anak, nanti ketika sudah berusia 17 tahun berarti sudah mempunyai hak pilih yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Pemilu harus kita laksanakan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil sesuai dengan Prinsip Pemilu,” ungkapnya.

Penulis: Riduwan

Foto: Suaidah

Editor: Dedy Gustyanto