Lompat ke isi utama

Berita

ROAD SHOW KE PARTAI POLITIK, BAWASLU BATENG SOSIALISASIKAN PENGAWASAN PENCALONAN

ROAD SHOW KE PARTAI POLITIK, BAWASLU BATENG SOSIALISASIKAN PENGAWASAN PENCALONAN
BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA – Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar kegiatan road show terkait sosialisasi pengawasan tahapan Pencalonan Pilkada Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan terhadap 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bateng.

Kesempatan hari pertama sosialisasi ini dilakukan pada Senin (10/08/2020) kemarin di Kantor PDIP Kabupaten Bateng dan Kantor Partai Gerindra Kabupaten Bateng. Hadir dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewi Rusmala, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Roy M. Siagian, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dalam mengantisipasi agar tidak terjadinya dugaan pelanggaran pada saat proses Tahapan Pencalonan nanti dimulai. “Kehadiran kami ke partai politik ini selain menjalin silaturahmi, juga menyampaikan sosialisasi pengawasan pada tahapan pencalonan yang sebentar lagi sudah akan dimulai, termasuk potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan ini” ujarnya.

Diungkapkannya, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada kesempatan tersebut mengajak partai politik untuk bersama-sama mengawali tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini dengan jujur dan adil. Sebab, peran partai politik sangat sentral pada tahapan pencalonan, apalagi di Pilkada Tahun 2020 ini Kabupaten Bangka Tengah tidak ada calon perseorangan. “Semangat untuk memerangi politik uang ini harus kita bangun bersama, tidak hanya di Bawaslu dan masyarakat, tetapi juga oleh partai politik. Apalagi larangan ini sudah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016” jelasnya.

“Besar harapan kami, bagi Parpol maupun gabungan Parpol untuk dapat secara bersama-sama memerangi praktek politik uang pada seluruh tahapan Pilkada Tahun 2020 ini menuju pemilihan yang jujur, berintegritas dan bermartabat” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Rusmala mengatakan bahwa dengan tidak adanya calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bangka Tengah karena tidak adanya yang mendaftarkan diri melalui jalur tersebut, maka pencalonan hanya bisa melalui partai politik atau gabungan partai politik. "Parpol atau gabungan parpol kita harap dapat mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ada agar semua bisa berjalan dengan baik" ucapnya.

Ia pun berharap dari ke empat Kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa terlaksana dengan aman. Nantinya jika KPU memberikan sosialisasi, diharapkannya Parpol dalam mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik. “Berhubung akan dilaksanakannya tahapan pencalonan, tentunya yang mempunyai kewenangan secara teknis adalah KPU. Posisi Bawaslu sebagai pengawas untuk mengawasi tahapan pencalonan yang dilaksanakan KPU” tegasnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Muhamad Utoyo mengungkapkan pada Pilkada kali ini kita berada dalam situasi yang berbeda dari Pilkada yang sebelum-sebelumnya, karena Pilkada kali ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. "Terkait proses Pencalonan nanti agar kiranya Parpol tetap memperhatikan proses pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA