RATUSAN ALAT PERAGA PASLON DITERTIBKAN BAWASLU BATENG
|
BAWASLUBATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020.
Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan secara serentak pada Kamis (01/10/2020) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengaatakan Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng. “Bawaslu Bateng bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelumnya telah terlebih dahulu turun ke lapangan untuk melakukam pendataan terhadap alat peraga yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil data inventarisasi inilah Bawaslu Kabupaten Bateng melakukan telaah. Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh LO pasangan Calon dan Partai Politik pada Selasa (29/09/2020). "Sebelumnya sudah kita sampaikan himbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut. Jadi, pada rapat hari Selasa kemarin kita sampaikan bahwa masih banyak yang bertebaran dan kita buatkan berita acara bersama untuk dibuka sendiri dalam waktu 1 x 24 jam dan apabila masih belum dibuka, maka mempersilakan Bawaslu Kabupaten Bateng untuk melakukan penertiban," terangnya panjang lebar.
Wahyu mengungkapkan pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan. Dari hasil penertiban inipun diketahui jumlah alat peraga pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 243 buah, yang terdiri dari berbagai macam jenis, seperti spanduk, baliho, reklame, dan umbul-umbul. "Adapun rincian 243 alat peraga ini, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 64 alat peraga, Kecamatan Namang sebanyak 45 alat peraga, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 8 alat peraga, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 59 alat peraga, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 18 alat peraga, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 49 alat peraga,” paparnya.
Lebih lanjut Wahyu menegaskan pihaknya akan secara kontinyu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dipasang melanggar oleh pasangan calon maupun tim kampanye. Untuk itu, ia pun menghimbau agar peserta Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Bateng dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan tertib tanpa melanggar aturan. "Sekarang ini sudah memasuki masa kampanye. Semua APK yang terpasang, titiknya harus sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bateng. Demikian juga dengan jumlahnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dan desainnya harus sesuai dengan desain yang telah diserahkan oleh pasangan calon kepada KPU Kabupaten Bateng," ingatnya.
"Jika di luar ketentuan tersebut, maka akan kita tertibkan. Jajaran kami akan mendata ini secara kontinyu," tegasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bateng)