Lompat ke isi utama

Berita

Puluhan Ribu APK di Bateng Ditertibkan Bawaslu Bateng


BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 secara resmi telah berakhir sejak Sabtu (13/4/2019) kemarin. Bertepatan dengan masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah melakukan penertiban puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.

Penertiban ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP serta didampingi pengamanan dari personil Kepolisian di masing-masing Polsek. Penertiban ini dilakukan secara serentak pada Senin (15/04/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto menuturkan bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengimbau Partai Politik serta Tim Kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang terlasang. "Sebelum pelaksanaan penertiban ini, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada peserta Pemilu tahun 2019 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya menjelang masa tenang pada tanggal 14 s.d 16 April 2019 mendatang dalam waktu 1 x 24 jam. Jika ternyata masih ditemukan APK, tentu akan langsung ditertibkan. Dalam penertibn ini kami tetap mengedepankan sikap santun dan menjaga kondusifitas, kedamaian serta keamanan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah jelang pelaksanaan pemilu, 17 April mendatang," kata Robianto.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, diketahui Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya Kecamatan Koba sebanyak 3.748 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 3.601 buah, Kecamatan Namang sebanyak 1.440 buah, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 4.528 buah, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 3.222 buah dan Kecamatan Sungaiselan sebanyak 1.960 buah dengan total sebanyak 18.499 Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang masih terpasang. "Kita harapkan pada masa tenang hingga hari pungut hitung, tidak ada lagi APK yang terpasang. Bahkan, kita juga melakukan operasi semut dengan melibatkan Pengawas TPS untuk membersihkan Bahan Kampanye berupa sticker yang terpasang di rumah-rumah warga," terangnya.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa setelah surat peringatan tersebut dilayangkan kepada peserta Pemilu 2019, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang masih terpasang menjelang masa tenang ini sudah banyak diturunkan sendiri oleh peserta Pemilu itu sendiri. “Jumlah APK yang kami tertibkan serentak pada hari ini memang menurun, karena sebagian sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilu. Kami sangat mengapresiasi kepada peserta Pemilu yang telah menindaklanjuti surat yang kami layangkan tersebut. Karena hal yang kami lakukan ini semata – mata untuk menciptakan Pemilu bersih, demokratis dan bermartabat," tambah Wahyu.

“Diketahui Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang ditertibkan serentak hari ini berada di Kecamatan Koba sebanyak 2.483 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 5.821 buah, Kecamatan Namang sebanyak 783 buah, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 340 buah, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 369 buah dan Kecamatan Sungaiselan sebanyak 809 buah. Total sebanyak 10.605 Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang kami tertibkan,” papar Wahyu.
“Masa tenang Pemilihan Umum serentak 2019 telah memasuki masa akhir, semoga kedepannya dengan segala bentuk upaya dan kerjasama baik Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu kedepannya bisa mensuksekan pesta demokrasi rakyat pada 17 April 2019 mendatang,” harapnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA