PTPS DI BATENG IKUT RAPID TES DISELA RAPAT KERJA
|
BAWASLUBATENG, KOBA – Menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama seluruh Panwaslu Kecamatan di 6 kecamatan melaksanakan dua agenda penting. Adapun dua agenda penting ini, yaitu rapid tes bagi seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Rapat Kerja Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 6 kecamatan pada Sabtu (28/11/2020) dalam rangka persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
(Rapid Test - Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar)"Rapid test ini dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Kerja PTPS yang dilaksanakan di 6 Kecamatan se-Bateng secara serentak, yakni di Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar, Gedung Serba Guna Desa Nibung,
Gedung Serba Guna Kecamatan Namang, Gedung Serba Guna Kecamatan Sungaiselan, Gedung Serba Guna Kecamatan Simpangkatis dan Hotel Grand Vella Pangkalan Baru", ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto.
Ia melanjutkan, sebelum jajaran PTPS melaksanakan tugasnya di lapangan, terlebih dahulu wajib untuk dilakukan rapid test ini demi memastikan seluruh PTPS terbebas dari paparan Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI yang diterima oleh pihaknya. "Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 seluruh PTPS memang perlu dilakukan rapid tes demi memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS nanti", ulasnya.
Ditegaskannya, jika nanti dari hasil rapid test ini terdapat PTPS yang hasilnya reaktif, maka pihaknya telah berkomitmen dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bateng untuk dilakukan tindaklanjut, berupa swab tes sebanyak dua kali. "Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bateng, untuk yang hasil rapid-nya reaktif, maka akan dilakukan swab test kepada yang bersangkutan pada hari Senin dan Selasa ini juga," terangnya.
(Rapat Kerja - Gedung Serba Guna Kecamatan Sungaiselan)"Kita juga sudah minta agar hasil swab-nya agar dapat dipercepat, karena ini berkaitan dengan agenda nasional, sehingga nanti kalaupun ada hal-hal yang perlu kami tindaklanjuti, dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan itu akan diupayakan oleh Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai Tim Satgas Covid-19 Kabupaten kepada pihak Labkesda Provinsi Babel," sambungnya.
Lebih lanjut Robianto mengungkapkan setelah rapid tes selesai dilaksanakan Panwaslu Kecamatan melanjutkan kegiatan dengan mengelar rapat kerja guna memberikan pemahaman kepada seluruh PTPS terkait tugas-tugas pengawasan pada masa sebelum dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara. "Kami merasa sangat penting untuk membekali seluruh PTPS agar dapat memahami tugas dan kewajiban serta kerawanan maupun potensi pelanggaran yang mungkin saja dapat terjadi di lapangan nantinya," imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya pengawasan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 saat ini terdapat tambahan tugas lain bagi PTPS untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS nantinya. "Pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan manjadi salah satu tugas tambahan pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini. Untuk itu, perlu disampaikan kepada PTPS terkait 15 hal baru di TPS supaya mereka dapat mengambil sikap jika terjadi kekeliruan maupun pelanggaran terkait penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di TPS", pungkasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)