POTENSI PELANGGARAN DALAM VERIFIKASI PARPOL, BAWASLU BATENG LAKUKAN PEMETAAN
|
- (Sambutan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengamanatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu yang termasuk di dalamnya tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) juga memiliki tugas untuk melakukan penanganan pelanggaran jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan tersebut. Sebagai bentuk upaya dalam kelancaran pelaksanaan penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bateng laksanakan Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bateng di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng pada Jum’at (23/09/2022).
“Kami mengapresiasi KPU Kabupaten Bateng yang sudah melakukan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan baik dan kami berharap sinergitas tetap terbangun dan terus terjaga dalam mengawal demokrasi,” ujarnya Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat mengawali rapat koordinasi.
Wahyu juga menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi administrasi Partai Politik Calon peserta Pemilu Tahun 2024.
“Kami telah memetakan beberapa potensi pelanggaran yang dapat muncul dalam pelaksanaan verifikasi administrasi Partai Politik," tuturnya.
"Dalam konsep pengakkan hukum Pemilu kami berupaya untuk melindungi dan memulihkan nama masyarakat yang bukan sebagai anggota Partai Politik namun namanya masuk ke dalam Sipol," tambah Wahyu.
- (Penyampaian tanggapan oleh Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi)
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi yang turut hadir langsung dengan di dampingi Anggota KPU Kabupaten Bateng Hendra Sinaga dan Marhaendra Juliansyah dalam rapat koordinasi tersebut mengungkapkan bahwa dalam tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi pihaknya melaksanakan tahapan tersebut berpedoman sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami melakukan tahapan verifikasi administrasi Calon peserta Pemilu ini berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022," imbuhnya.
"Harapnnya semoga kedepan Bawaslu dan KPU bisa melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing dengan baik, sehingga Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan aturan," tambah Rusdi.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah