“KETUA BAWASLU BATENG AWASI MELEKAT DISTRIBUSI LOGISTIK KE SELURUH KELURAHAN/DESA”
|
KOBA, BANGKA TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah melakukan pengawasan melekat terkait pendistribusian logistik surat suara pada Selasa (15/04/2019). Proses Pendistribusian logistik ini didistribusikan dari Gedung Serbaguna Pemda Kabupaten Bangka Tengah menuju Kantor Kelurahan/Desa se- Kabupaten Bangka Tengah. Adapaun tujuan pengawasan melekat ini guna memastikan tidak adanya pelanggaran dan tidak ada kendala yang menyebakan kerusakan atau kekurangan logistik yanh didistribusikan.
Pengawasan melekat ini dilakukan secara ekstra ketat langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wahyu Tri Buwono. “Dari segi keamanan logistik hingga sampai di masing-masing TPS, kami memang memiliki kewajiban dalam pengawasannya secara langsung di lapangan nantinya. Memang sudah sebaiknya pengawasan dilakukan lebih ekstra. Ini dimaksudkan agar tak sampai terjadi kerusakan atau hal lainnya,” ujarnya.
"Hasil pengawasan melekat terkait distribusi logistik Pemilu bahwa jumlah Surat Suara yang didistribusikan sebanyak 124.791 lembar, 1.908 bilik suara, 2.385 kotak suara, serta perlengakapan pemungutan suara di TPS yang selanjutnya akan disebarkan ke TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 477 TPS,” tambah Robianto.
Robianto memastikan akan tetap melakukan pengawasan melekat dengan optimal, sehingga apa yang menjadi harapan bersama menjadikan pemilu kali ini lebih berintegritas dapat terwujud. Mengigat, pada pemilu ini akan jauh lebih istimewa karena dilakukan secara serentak, baik, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Dan Pemilihan Calon Legislatif mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi menyatakan bahwa ada 24 truk yang telah disiapkan untuk pendistribusian logistik ini. “Pendistribusian logistik ini bergerak mulai dari Gedung Serbaguna Kabupaten Bangka Tengah mulai pukul 09.00 WIB s.d selesai menuju Kantor Kelurahan/Desa dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPPS dan pastinya akan di awasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa” papar Rusdi.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)