Lompat ke isi utama

Berita

KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BELUM MEMENUHI SYARAT, BAWASLU BATENG KAWAL KLARIFIKASI

  • (Sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih ditemukan adanya anggota Partai Politik yang belum memenuhi syarat dikarenakan berbagai faktor seperti halnya keanggotaan yang ganda internal, ganda eksternal, data identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan lain halnya. Maka perlu dilakukannya klarifikasi keanggotaan oleh Partai Politik yang tahapannya akan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 September 2022 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) lakukan Rapat Persiapan Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan oleh Partai Politik di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng pada Jum’at (02/09/2022).

Dalam mengawali rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bateng mengawasi tahapan sesuai dengan prosedur untuk mensukseskan setiap tahapan.

“Kami mengawasi dengan standart prosedur yang berlaku meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik untuk suksesnya Pemilu di Bateng”, ujarnya.

Lebih lanjut, Robianto menjelaskan upaya pencegahan dilakukan terlebih dahulu agar pelaksanaan klarifikasi dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami melakukan pengawasan dengan semangat mencegah dan mencegah sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku agar dugaan pelanggaran dapat terhindarkan,” tuturnya.

(Diskusi persiapan pengawasan klarifikasi keanggotaan Parpol)

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi yang turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tahapan klarifikasi keanggotaan Partai Politik sesuai prosedur.

“Ini merupakan kewajiban kami untuk melakukan tahapan klarifikasi keanggotaan Partai Politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022,” imbuhnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA