IKUTI RAKOR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU BATENG PERKUAT DIVISI HPPPS
|
- (Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat mengikuti rakor secara daring)
BAWASLUBATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali mengikuti kegiatan penguatan kajian penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (19-08-2021). Kegiatan penguatan kajian ini diselenggarkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung sebagai tuan rumah. Kegiatan penguatan kajian penyelesaian sengketa kali ini membahas terkait putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/III/2020 tanggal 09 Desember 2020.
Pada kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala dan Firman T.B. Pardede, Kabag Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Iqrom, Anggota Bawaslu Belitung dan Anggota Bawaslu Belitung Timur. Bawaslu Bangka Tengah yang turut hadir diwakili oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono dan Bawaslu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat serta Bawaslu Kota Pangkalpinang yang juga hadir melalui zoom meeting.
- (Pelaksanaan rakor penguatan kajian penanganan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung)
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Ibu Dewi Rusmala menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel. “Rapat teknis penguatan kajian hukum terkait penyelesaian sengketa ini merupakan kegiatan yang secara berkelanjutan akan diselenggarakan mengingat pentingnya penguatan kajian dalam penyelesaian sengketa. Dalam kasus putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/III/2020 tanggal 09 Desember 2020 ini semoga kita dapat berdiskusi bersama-sama dan mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Kasus seperti di Kabupaten Boven Digoel ini tentu saja tidak kita harapkan terjadi, namun apabila nantinya terjadi di provinsi kita, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah punya bayangan bagaimana cara menghadapi kasus yang sama”, ucapnya.
Selain itu, Rusmala juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 . “tetap jaga kesehatan, selalu patuhi prokes dan semoga kita semua dijauhkan dari virus”, tambahnya.
Kegiatan penguatan kajian penyelesaian sengketa ini diawali dengan pemaparan materi kajian oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung, Rina Dardini kemudian didiskusikan bersama dengan peserta rapat. Diskusi berjalan aktif dengan penyampaian pendapat dan tanya jawab yang disampaikan oleh masing-masing Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Babel.
Pada closing statement, Koodiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Babel Firman T.B Pardede mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran untuk tetap memposisikan diri sebagai majelis penyelesaian sengketa, bukan sebagai penafsir Undang – Undang. "Serahkan permasalahan penafsiran Undang – Undang kepada yang ahli dan yang berkompenten saja", tuturnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)