BAWASLU BATENG PERKUAT JAJARAN STAF DALAM PENANGANGAN PELANGGARAN
|
BAWASLUBATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat teknis Penanganan Pelanggaran pada Selasa, (13-07-2021) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penguatan SDM Bawaslu Kabupaten Bateng dalam melakukan penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Babel, Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Bateng, Robianto, Anggota Bawaslu Bateng, Wahyu Tri Buwono dan seluruh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bateng.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 perlu merefresh kembali agar seluruh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bateng dapat bekerjasama dalam melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana mestinya walaupun berada di divisi yang berbeda. "Memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dimulai tahun 2022 nanti, diharapkan seluruh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bateng dapat melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam menyongsong tugas-tugas dari Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng terhadap adanya laporan maupun temuan dari pelanggaran Pemilu", ujarnya dalam mengawali rapat teknis Penanganan Pelanggaran.
(Penyampain materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Jafri)Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan apresiasi bagi Bawaslu Kabupaten Bateng yang mengambil inisiatif pertama dalam melaksanakan rapat teknis penanganan pelanggaran sebagai persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024. "Saya sangat mengapresiasi dari inisiatif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bateng karena menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang pertama menggelar rapat teknis terkait penanganan pelanggaran seperti ini di Provinsi Babel dan kita harus terus mempersiapkan diri termasuk siap dalam melakukan penanganan pelanggaran karena perlu kita mempelajari kembali terkait peraturan yang mengatur tentang penanganan pelanggaran mengingat terdapat beberapa perbedaan dalam menangani pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan serta jika nanti ada perubahan aturan dalam penanganan pelanggaran", ungkapnya panjang lebar.
Dalam kegiatan rapat teknis penanganan pelanggaran ini dilakukan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Jafri mengenai problematika dan tantangan penegakan hukum pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta diakhir rapat dilakukan diskusi bersama.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)