Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG MONITORING PELAKSANAAN PSU DI DUA TPS DI BATENG

Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah - Sebanyak 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (27-04-2019) menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pemungutan suara ulang di gelar di TPS 04 Desa Air Mesu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan TPS 10 Desa Beluluk untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Pemungutan suara ulang (PSU) ini di awasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo bersama Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Firman TB Pardede dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ari Susanto. Hadir dalam kesempatan ini juga Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Davitri dan Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) ini terjadi dikarenakan pada saat pelaksanaan pemilihan Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 kemarin, Panwaslu Kecamatan Pangkalan Baru menemukan beberapa hal pelanggaran administratif, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Temuan itu salah satunya adalah adanya orang yang berdasarkan undang-undang tidak memiliki hak untuk memberikan hak pilih di dua TPS tersebut, namun ikut dalam melakukan pemilihan. "Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Pangkalan Baru sudah membuat surat rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) ini kepada PPK Pangkalan Baru berdasarkan dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan pada saat Pemilu 17 April kemarin", ucapnya.

"Dari hasil monitoring yang kami lakukan, sejauh ini tidak ada kendala. Kami turun langsung untuk melakukan pengawasan melekat dan monitor keadaannya agar pemungutan suara ulang (PSU) ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku ," ujar Robianto di sela-sela memantau PSU di Kecamatan Pangkalan Baru.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang dilaksankan sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu TPS mulai dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 wib. Dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya, kegiatan perhitungan suara pada pemilihan suara ulang inipun selesai pada pukul 15.00 WIB untuk TPS 04 Desa Air Mesu dan pukul 17.30 WIB untuk TPS 10 Desa Beluluk. "Alhamdulillah antusiasme warga lumayan tinggi walaupun partisipasinya tidak sebanyak pada pemungutan tanggal 17 April kemarin. Untuk di TPS 04 Desa Air Mesu partisipasi pemilih mencapai 60% dan di TPS 10 Desa Beluluk mencapai 76%," jelasnya.

Lebih lanjut Muhammad Utoyo menghimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk sabar menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Bangka Tengah. Adanya PSU di dua TPS inipun diyakininya tidak mengganggu jadwal rekapitulasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 32 tahun 2018. "Jadwal rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Pangkalan Baru tentu tidak terganggu. Karena memang sudah selesai untuk 104 TPS lainnya dari total 106 TPS. Pola pengawasan pun tetap kita lakukan secara melekat guna memastikan semua proses ini sesuai dengan prosedur.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah).

Tag
BERITA