Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG MINTA KPU SOSIALISASIKAN SECARA MASIF PENUNDAAN TAHAPAN PILKADA

BAWASLUBATENG, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bateng mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) agar mensosialisasikan secara masif penundaan pelaksanaan beberapa tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bateng yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

BAWASLU BATENG MINTA KPU SOSIALISASIKAN SECARA MASIF PENUNDAAN TAHAPAN PILKADA DI KANTOR KPU BANGKA TENGAH

Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto saat menghadiri rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Bateng pada Senin (23/03/2020) dengan beberapa stakeholder terkait. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Bateng menerbitkan surat keputusan penundaan beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, terutama berkaitan dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan proses pencoklitan dalam pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan KPU Kabupaten Bateng guna menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02/Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02/Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun beberapa tahapan yang ditunda oleh KPU Kabupaten Bateng, antara lain penundaan masa kerja PPS yang telah dilantik, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Dalam rapat koordinasi tersebut sudah kita sampaikan beberapa sikap Bawaslu Kabupaten Bateng," ujar Robianto.

Adapun sikap yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bateng, menurutnya antara lain bahwa terhadap penundaan tahapan ini, khusus di Kabupaten Bateng hanya ada satu tahapan saja yg ditunda, yaitu pembentukan PPDP, serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Sedangkan untuk pelantikan PPS, kami (Bawaslu) berpendapat bahwa sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bateng pada tanggal 21 Maret 2020 dan tidak relevansi lagi untuk ditunda karena Surat Edaran KPU RI dan SK KPU RI terkait penundaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 tersebut terbit tanggal 21 Maret 2020 yang artinya surat tersebut diterima setelah pelantikan PPS di Kabupaten Bateng dilakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya sikap Bawaslu terhadap proses verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, di Kabupaten Bateng tidak ada bakal calon perseorangan, sehingga tahapan tersebut memang tidak ada dan tidak perlu dipertegas didalam SK KPU Kabupaten Bateng. "Sikap lain yang kita sampaikan bahwa terkait penundaan tahapan ini, terutama untuk pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita minta kepada KPU Kabupaten Bateng penundaan tahapan ini untuk dapat menyebarkan informasi ini kepada seluruh stakeholder terkait, terutama kepada partai politik dan mensosialisasikannya secara masif kepada masyarakat," pungkasnya.


(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Penulis : Robianto

Tag
BERITA