Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG KUPAS TUNTAS PERATURAN PEMILU BERSAMA KPU BATENG DAN PARTAI POLITIK

(Sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Jalannya pelaksanaan Pemilu yang melalui berbagai tahapan yang sudah di atur dalam Undang-Undang, Perbawaslu, PKPU dan Peraturan lainnya agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan terstruktur dan terorganisir dengan baik. Pemahaman terkait peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu sangat perlu untuk dipahami oleh Penyelenggara maupun Peserta Pemilu.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bateng beserta jajaran, Pimpinan KPU Kabupaten Bateng dan seluruh Partai Politik di Kabupaten Bateng yang melakukan pendaftaran sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (22/09/2022).

(Penyampaian Materi oleh Demisioner Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel)

"Beberapa waktu yang lalu kita telah menyelesaikan tahapan klarifikasi Partai Politik dan dari hasil pengawasan yang kami lakukan terdapat 11 Partai Politik yang belum memenuhi syarat dari 24 Partai Politik yang terdaftar di Kabupaten Bangka Tengah sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto saat membuka kegiatan Sosialisasi.

Robianto juga berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu mampu meningkatkan pemahaman Partai Politik untuk terciptanya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang tertib dan damai.

"Kami juga berharap kepada bapak ibu Partai Politik melalui kegiatan hari ini dapat melewati setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku yang akan kita bahas hari ini," lanjut Robianto.

(Penyampaian Materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng)

Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang dikupas melalui penyampaian materi yang menghadirkan Demisioner Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono dan hidupnya diskusi yang melibatkan Pimpinan KPU Kabupaten Bateng menjadikan kegiatan sosialisasi dan implementasi semakin efektif karena Partai Politik juga banyak mengajukan pertanyaan untuk mengetahui kejelasan dari Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang mengatur pelaksanaan Pemilu.

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA