Lompat ke isi utama

Berita

98 APK MELANGGAR DITERTIBKAN BAWASLU BATENG

BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP serta didampingi pengamanan dari personil Kepolisian di masing-masing Polsek kembali menertibkan sebanyak 98 buah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya milik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang melanggar aturan pemasangan di 5 (lima) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penertiban ini dilakukan secara serentak pada Senin (28/01/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 066/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 042/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah, Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 Tentang Pengawasan Metode Kampanye Tahun 2019 serta Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Nomor P-016/K.Bawaslu.BB-04/HK.01.00/I/2019 tentang Peringatan Penertiban Alat Peraga Kampanye/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya peserta Pemilu Tahun 2019.

"Sebelum pelaksanaan penertiban ini, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada peserta Pemilu tahun 2019 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang melanggar dalam waktu 1 x 24 jam. Penertiban ini merupakan penertiban lanjutan setelah sebelumnya telah kami lakukan secara kontinyu dan terakhir pada Senin (31/12/2018) kemarin,” ujarnya

Diungkapkannya, setelah surat peringatan tersebut dilayangkan kepada peserta Pemilu 2019, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye serta Alat Peraga Lainnya yang ditertibkan sebanyak 98 buah, terdiri dari 32 buah spanduk, 30 buah baliho, 13 buah bendera, 10 buah pamflet 2 buah poster, 10 buah stiker, dan 1 buah alat peraga lainnya. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di 5 kecamatan di Kabupaten Bateng, yakni Koba, Lubuk Besar, Namang, Sungaiselan dan Pangkalan Baru.

"Untuk di Kecamatan Simpangkatis, tidak ada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya, karena beberapa yang melanggar sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Wahyu Tri Buwono selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa bedasarkan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, diketahui Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya Kecamatan Koba sebanyak 41 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 23 buah, Kecamatan Namang sebanyak 26 buah, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 67 buah, dan Kecamatan Sungaiselan sebanyak 12 buah dengan total sebanyak 169 Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang melanggar.

“Pelanggaran didominasi tata cara pemasangannya seperti Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye atau Alat Peraga Lainnya yang dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi serta yang pasang di tempat dilarang seperti di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tempat pemakaman umum,” ujar Wahyu.

Kedepannya, Wahyu berharap Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang dipasang oleh peserta Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah dapat taat aturan dan prosedur sehingga dapat tercipta pesta demokrasi yang damai, demokratis dan bermartabat. “Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang kita tertibkan memang menurun. Karena setelah kita layangkan surat peringatan pada Jum’at (25/01/2019), sudah ada yang dibuka sendiri oleh Peserta Pemilu Tahun 2019,“  tandasnya seraya menengaskan penertiban akan terus dilakukan kontinyu hingga masa tenang nanti.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA