WAHYU SAMPAIKAN SARAN DALAM RAPAT DESIMINASI RANCANGAN PERBAWASLU, "PERLU ADANYA KESERAGAMAN LAMPIRAN DRAF MOU"
|
- (Sambutan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Kegiatan Diseminasi Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Bawaslu oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (13/07/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono serta seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 240/HK.01.00/K1/07/2022 tanggal 09 Juli 2022 perihal Permohonan Diseminasi Peraturan Bawaslu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI untuk mendukung dan meningkatkan fungsi Bawaslu dalam melaksanakan kerja sama antar lembaga di lingkungan Bawaslu terkait Pemilu dan setiap usulan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya akan kami sampaikan ke Bawaslu RI," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewi juga mengingatkan pentingnya untuk memperhatikan isi dari kerjasama baik dalam bentuk Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang akan dilakukan bersama Mitra Kerja Sama.
“Saya ingatkan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan membuat Nota Kesepahamanan dan/atau Perjanjian Kerja Sama untuk selalu memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu isi dari kerjasama tersebut dan harus paham mengenai tata cara kerja sama serta memperhatikan setiap tahapan penyelenggaraan kerja sama dimulai dari perencanaan, penjajakan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan dan pendokumentasian," tambahnya panjang lebar.
- (Penyampaian usulan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)
Dalam rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono memberikan beberapa usulan terhadap matriks diseminasi rancangan peraturan Bawaslu tentang pedoman kerja sama antar lembaga di lingkungan Bawaslu.
“Bawaslu Bateng sangat setuju terhadap rancangan peraturan Bawaslu tentang pedoman kerja sama antar lembaga di lingkungan Bawaslu", punkasnya.
Beberapa masukan yang kami sarankan yaitu perlu adanya lampiran draf pembuatan MOU ( Nota Kesepahaman) dan agar anggaran pembiayaan diperjelas lagi untuk bisa dijadikan acuan oleh seluruh Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar seragam dan satu panduan”, tambah Wahyu.
Kegiatan berlangsung dengan diskusi dan penyampaian saran dan masukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel yang hadir. Dari rapat ini saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel untuk menjadi bahan evaluasi perubahan Perbawaslu oleh Bawaslu RI.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)