Lompat ke isi utama

Berita

WAHYU INGATKAN PERANGKAT DESA DAN KELURAHAN DILARANG LAKUKAN MOBILISASI MASSA SAAT KAMPANYE

(Sambang Pengawasan di Kantor Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Wahyu Tri Buwono beritahukan salah satu contoh pelanggaran netralitas Perangkat Pemerintahan Kelurahan dan Desa selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 berlangsung. Wahyu memberikan contoh pelanggaran netralitas ini kepada Perangkat Pemerintahan Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar dalam kegiatan Sambang Pengawasan yang dilaksanakan pada Rabu (10/05/2023) di Kantor Desa Kulur.

Wahyu pun mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ini adalah memobilisasi masyarakat dalam menghadiri kegiatan kampanye.

"Sebagai contoh jika bapak-ibu Perangkat Pemerintah Desa memiliki kendaraan mobil dan suatu ketika ingin menghadiri kampanye, lalu dengan awalan niatan baik ingin memberi tumpangan ke tetangga yang juga ingin menghadiri kampanye sehingga bapak-ibu tadi hadir bersama-sama dengan tetangga bapak-ibu dalam kampanye. Namun, tindakan ini justru dianggap pelanggaran netralitas karena bapak-ibu dianggap memobilisasi massa untuk menghadiri kampanye salah satu bakal calon," jelas Wahyu.

"Jadi lebih baik, jika bapak-ibu ingin menghadiri kampanye agar tidak menawarkan tumpangan kepada siapapun untuk menghindari hal tersebut," lanjut Wahyu.

Bawaslu Kabupaten Bateng terus gencarkan sosialisasi netralitas Perangkat Pemerintahan Kelurahan dan Desa ini. Dihari yang sama kegiatan Sambang Pengawasan ini juga dilaksanakan di Kantor Desa Keretak Atas Kecamatan Sungaiselan dan Kantor Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru.

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA