Lompat ke isi utama

Berita

TERBUKA DALAM MEMBERIKAN INFORMASI, PPID BAWASLU BATENG SAMPAIKAN DATA BAHAN SKRIPSI

PPID Bawaslu Bateng menerima permohonan informasi publik

Penerimaan permohonan informasi oleh salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung pada Senin (05/05/2025).

BAWASLU_BATENG - Dalam menjalankan komitmen memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi seputar kepemiluan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Bateng. PPID Bawaslu Bateng menerima permohonan informasi oleh salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung pada Senin (05/05/2025).

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah,menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Bawaslu Bateng berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi kepemiluan, mulai dari hasil pengawasan, data kelembagaan, hingga laporan kegiatan termasuk untuk kepentingan bahan skripsi,” ujar Marhaendra.

Ia menambahkan bahwa layanan PPID Bawaslu Bateng merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi dari lembaga publik. “Kami membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, maupun organisasi dan masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan. Selama sesuai dengan ketentuan, Bawaslu siap memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan,” tambahnya.

layanan informasi PPID Bawaslu Bateng juga berperan penting dalam memastikan setiap kegiatan dan kebijakan Bawaslu terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses secara terbuka. “Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, tepat, dan mudah diakses,” pungkas Marhaendra.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Dedy Gustyanto