Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU PROVINSI BABEL LAKUKAN MONITORING DI BANGKA TENGAH

BawasluBateng, Koba– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (27/10/2020) kemarin menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka kegiatan monitoring dan supervisi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bateng.

Setelah sebelumnya meninjau langsung fasilitas Sentra Gakkumdu yang terdapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng, rapat dalam rangka penguatan pun digelar di Homepage Cafe oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Babel yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Babel, Jafri selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Babel bersama Anggota dari unsur Polda Kepulauan Babel AKP. Sitorus dan Hardiati dari unsur Kejati Babel. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto dan Kapolres Bateng AKBP. Slamet Ady Purnomo yang keduanya merupakan Penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng, para Koordinator dan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng.

"Terima kasih kepada Sentra Gakkumdu Babel yang berkenan hadir untuk memberikan pencerahan terkait fungsi dan tugas dari Sentra Gakkumdu, sehingga kami dari Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten lebih siap dan memiliki pemahaman yang sama dalam menangani persoalan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020”, ujar Robianto.

Ditambahkan Kapolres Bateng AKBP. Slamet Ady Purnomo jika selama ini Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng sangat solid dan dalam satu pemahaman yang sama berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Ketiga unsur lembaga inipun dinilainya saling mendukung dalam melakukan tugas dan fungsi. "Alhamdulillah kami di Bangka Tengah ini masih sangat solid, antara satu dan yang lainnya dalam lembaga ini saling mendukung. Hal ini tentu akan terus kita tingkatkan, sehingga hingga selesainya seluruh tahapan Pilkada nanti Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng tetap berjalan maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi," ungkapnya.

Sementara itu, Jafri selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Babel menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan supervisi ini dilakukan dalam rangka memperkuat kelembagaan, fungsi, tugas dan soliditas Sentra Gakkumdu di tingkat Kabupaten. "Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 hasil revisi dari Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2020 tentang Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia dimana mengatur dalam hal tindak pidana Pemilihan. Dasar ini yang mengharuskan kami melakukan monitoring dan supervisi di Sentra Gakkumdu di tingkat Kabupaten," ucapnya.

Lebih lanjut Jafri berharap kepada pihak Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bateng berkaitan dengan persoalan-persoalan yang ditemukan agar selalu menjaga komunikasi untuk segera menyampaikan informasi-informasi kepada Provinsi dan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana pemilihan harus menekankan prinsip kehati-hatian. "Kami di Sentra Gakkumdu Provinsi Babel tentu akan selalu mendukung terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. Oleh karena itu, supervisi ini kita lakukan," terangnya.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bateng Wahyu Tri Buwono menambahkan sebelum potensi-potensi pelanggaran yang mungkin saja dapat terjadi, pihaknya selalu melakukan upaya-upaya pencegahan sedini mungkin, sehingga tidak menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran. “Selama berlangsungnya kampanye ini, jajaran pengawas sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan di lapangan, terutama berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal inipun tidak lepas dari koordinasi kami dengan Sentra Gakkumdu," pungkasnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA