Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU BATENG SAMAKAN PERSEPSI DENGAN PANWASCAM DAN STAKEHOLDER DALAM MENDUKUNG PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PEMILU

(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) gelar Rapat Penguatan Kemitraan Sentra Gakkumdu pada Sabtu (26/11/2022) di Home Page Coffee Koba. Kegiatan yang turut diikuti oleh jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan Stakeholder di Kabupaten Bangka Tengah ini maksudkan dalam rangka penyamaan persepsi antara Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng dengan jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan stakeholder di Kabupaten Bateng guna mensukseskan pesta demokrasi tahun 2024.

“Sentra Gakkumdu punya peran penting dimana Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari penegak hukum Pemilu yang bermuara ke peserta Pemilu," disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto saat mengawali rapat ini.

Lebih lanjut, Robianto menyampaikan penanganan tindak pidana Pemilu nantinya akan ada pola baru dalam kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng dengan akan hadirnya Perbawaslu terbaru tentang Sentra Gakkumdu. "Diharapkan semua unsur dapat memahami dan memiliki kerangka struktur pemikiran yang sama dalam pola kerja Sentra Gakkumdu nantinya sehingga keputusan yang diambil dinilai tepat”, tuturnya .

“Dan tentunya tidak kalah penting bahwa dalam setiap temuan juga melibatkan jajaran dibawah yaitu adanya peran Pengawas Kecamatan sehingga dipandang perlu untuk menguatkan di tingkat kecamatan terutama berkaitan dengan alat bukti baik dalam penyelidikan dan penuntutan nantinya," ditambahkan Robianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Wawan Suryadinata yang turut hadir menyampaikan sangat dibutuhkan penyamaan konsep dalam memahami aturan-aturan yang berhubungan penanganan tindak pidana Pemilu. "Jika terjadi pelanggaran kita bisa satu pemahaman. Dengan waktu penyidikan yang terbatas, maka diharapkan kita bisa bekerjasama untuk bersama-sama menanganinya, sehingga tidak ragu untuk menentukan temuan atau laporan tersebut bisa dinaikan atau tidak dinaikkan," ujarnya.

(Diskusi dalam penyamaan persepsi antara Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng dengan jajaran Pengawas Kecamatan dan Stakeholder di Kabupaten Bateng)

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes bahwa tim Sentra Gakkumdu harus menjaga soliditas dalam mengawal pesta demokrasi. “Terkait regulasi dalam tindak pidana Pemilu untuk segera dilakukan sosialisasi untuk bersama belajar memahaminya. Untuk seluruh tim Sentra Gakkumdu juga agar kita sama-sama solid karena kita adalah team work dan kita berada pada satu atap yaitu Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Tengah," imbuhnya.

Agung melanjutkan berharap pesta demokrasi menjadi kebahagian dan spirit, jangan dijadikan sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat. “Naluri pesta demokrasi adalah bahagia, seperti kita menyambut pesta pada umumnya. Mudah-mudahan tim Sentra Gakkumdu mampu menghadirkan rasa kebahagiaan," harapnya.

"Masyarakat dijaga hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang dia pilih. Begitu pula dengan peserta Pemilu, untuk memberikan keadilan seadil-adilnya," tambah Agung.

Selain itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono memaparkan bahwa Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak dalam menghadirkan barang bukti. “Tidak bisa dipungkiri bahwa Bawaslu Kabupaten saja tidak bisa mengawasi seluruh tahapan dalam Pemilihan Umum. Ujung tombak utama kami adalah jajaran Panwaslu Kecamatan jika terdapat dugaan tindak pidana Pemilu," pungkasnya.

"Komunikasi harus selalu terjalin antara seluruh mitra yang berhubungan dengan pengawasan tindak pidana Pemilu. Karena pada dasarnya pengawas tidak bisa berjalan sendiri, tentu membutuhkan mitra dalam mengawal pesta demokrasi ini," jelas Wahyu.

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA