SENTRA GAKKUMDU BATENG LAKUKAN ANTISIPASI PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU DALAM PENDAFTARAN DPD
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Saat ini tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 memasuki babak pendaftaran calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melalui rangkaian proses seperti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilapangan nantinya. Tidak menutup kemungkinan terdapat potensi yang mungkin akan menimbulkan pelanggaran Pemilu khususnya pelanggaran pidana. Untuk itu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) lakukan Rapat pada Jum’at(20/01/2023) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
”Dalam rapat ini akan dibahas mengenai agenda dan persiapan kedepan terkait program dan kegiatan Sentra Gakkumdu khususnya pada tahun 2023," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat mengawali sambutannya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan rapat kali ini juga dimaksudkan dalam rangka menyamakan persepsi terkait Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang unsur tindak pidana, yaitu penggunaaan dokumen atau surat palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPD.
"Permasalahan disini adalah apabila adanya pelanggaran terkait penggunaan dokumen palsu dalam mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPD baik dalam bentuk laporan maupun temuan, maka kita akan selesaikan lewat Sentra Gakkumdu," tutur Wahyu.
"Semoga kita bisa melalui Pemilu 2024 dengan aman karena pada prinsipnya bukanlah banyaknya penanganan pelanggaran yang menjadi nilai ukur suksesnya demokrasi, melainkan tidak adanya pelanggaran tersebut," harap Wahyu.
(Diskusi antisipasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pendaftaran DPD)Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng yang turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Jafri menilai Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng sejauh ini telah berjalan dengan baik.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng terbilang komunikatif. Saya melihat Sentra Gakkumdu Bateng cukup baik, cukup solid dan 1 pemikiran," imbuhnya.
"Terkait pencegahan tentunya yang pertama dilakukan adalah pencegahan dan yang kedua penegakan hukum. Terkait akan adanya tahapan yang beririsan nantinya harus dipetakan apa yang menjadi subjek hukum atau potensi lainnya yang akan terjadi," tambah Jafri.
Wakapolres Bateng, Kompol Ikvanius Hendratmoko yang hadir mewakili Polres Bateng dalam unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Bateng menyampaikan bahwa Polres Bateng akan selalu siap untuk mendukung tegakknya keadilan Pemilu di Tahun 2024.
“Kami akan memback up dan mendukung penuh Pemilu 2024. Jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu, kuncinya adalah saling koordinasi. Karena intinya permasalahan tanpa komunikasi tidak bisa diselesaikan dengan maksimal," pungkasnya.
(Sambutan Wakapolres Bateng, Kompol Ikvanius Hendratmoko)Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah Agung Dhedi Dwi Handes menjelaskan bahwa di Pengadilan saat ini sudah memiliki inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu : Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.
“Sekarang sudah ada inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
"Terkait hal ini tentunya dibutuhkan kerja ekstra dan kesigapan dalam menginput suatu berkas perkara. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” lanjut Agung.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah