Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU BATENG ANTISIPASI TINDAK PIDANA MENJELANG MASA TENANG DAN PUNGUT HITUNG

Rakor Gakkumdu

Sambutan Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bateng dalam menghadapi tahapan masa tenang dan pungut hitung pada Kamis (21/11/2024) di Hotel Soll Marina Hotel And Conference Center Bangka Tengah  

BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bateng gelar rapat koordinasi dalam menghadapi tahapan masa tenang dan pungut hitung pada Kamis (21/11/2024) di Hotel Soll Marina Hotel And Conference Center Bangka Tengah. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim Sentra Gakkumdu Bateng (Bawaslu Bateng, Polres Bateng dan Kejari Bateng) bersama KPU Bateng, Satpol PP Bateng, Disperkimtan Bateng, LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng, Partai Politik se-Bateng, Polsek se-Bateng, Satpol PP Kecamatan se-Bateng dan Panwaslu Kecamatan diharapkan mampu memiliki persamaan yang sama terkait larangan dan sanksi pidana selama tahapan masa tenang dan pungut hitung sebagai bentuk pencegahan serta kesamaan dalam upaya penindakan.

Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Novrian Saputra dalam sambutannya menyampaikan himbauan agar tidak melakukan pelanggaran tindak pidana selama masa tenang dan pungut hitung. "Warning, tahapan ini akan memasuki masa tenang dan pungut hitung. Kami menghimbau kepada LO Paslon dan Partai Politik karena dalam pungut hitung ada beberapa klaster yang berkaitan dengan perbuatan yang berpotensi muncul seperti intimidasi kepada pemilih yang hal ini memiliki sanksi pidananya, ini tidak boleh," himbaunya.

Novrian juga menghimbau agar tidak melakukan money politic, namun Bawaslu tidak melarang untuk setiap orang memberikan sedekah. "Berkaitan dengan money politic dari masa kampanye sampai pungut hitung kita diikat dalam Undang-Undang Pilkada terkait memberikan uang. Bawaslu tidak melarang sedekah tetapi bedakan antara sedekah dan menyogok karena menyogok dengan memberikan uang untuk meminta dipilih itu ada sanksi pidananya," lanjutnya.

Selain itu Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah berharap di masa tenang dan pungut hitung LO Paslon dan Partai Politik bisa menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan pelanggaran. "Hingga hari ini (21/11/2024) kampanye tatap muka, dialogis maupun rapat umum yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng ada sebanyak  117 kali dan debat Paslon sudah 2 kali serta Kampanye dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel ada sebanyak 32 kali sudah berjalan dengan kondusif. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas daerah kita dan bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan stabilitas," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama antara Bawaslu Bateng dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng dalam menjaga kondusifitas di masa tenang, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Berita Acara Kesepakatan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bateng dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng Nomor urut 1 serta LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bateng Nomor Urut 2.

Penulis dan Foto: Riduwan 

Editor: Muhammad Tamimi