Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS PEMILIHAN KINI DILINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

BAWASLUBATENG, KOBA - Tingginya intensitas pengawasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 kemarin terutama pada masa pungut hitung, memberikan pengalaman berharga bagi Bawaslu dalam memberikan jaminan perlindungan diri bagi jajaran pengawas. Untuk itu, pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini, Bawaslu memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga tingkat TPS.

Dalam rangka menjalankan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (21/01) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng antara Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto dengan Kepala Cabang BPJS Pangkalpinang Y Aris Daryanto yang disaksikan oleh seluruh Ketua dan Anggota Panwascam di Kabupaten Bateng. Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Bangka Belitung kepada seluruh Ketua dan Anggota Panwascam, serta staf Bawaslu Kabupaten Bateng terkait manfaat, tata cara klaim, dan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta asuransi.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto mengatakan penandatanganan ini merupakan upaya Bawaslu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada jajarannya dalam melaksanakan tugas. "Dasar kita melakukan MoU ini surat Bawaslu RI terkait pokok-pokok penganggaran dalam pengawasan Pilkada serentak Tahun 2020," ujarnya.

Mengingat kerja-kerja pengawasan yang dilakukan tidak mengenal waktu dan sangat padat, menurutnya sudah sewajarnya jajaran pengawas adhoc mendapatkan perlindungan asuransi untuk memberikan jaminan jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, sebagai pengawas kita tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tak kenal waktu. Karena pelanggaran itu terjadi tidak mengenal waktu, baik lagi, siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar jika jajaran pengawas adhoc ini mendapatkan perlindungan asuransi ketenagakerjaan," ungkapnya.

Adapun perlindungan asuransi yang diberikan ini, diungkapkannya meliputi kecelakaan kerja dan kematian. Dengan adanya perlindungan asuransi, ia pun berharap hal ini dapat diiringi kinerja yang maksimal oleh seluruh jajaran pengawas adhoc di wilayahnya. "Perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan bagi Ketua dan Anggota Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS sesuai dengan masa kerja masing-masing atau selama aktif sebagai pengawas adhoc. Sekarang ini untuk Panwascam langsung kita daftarkan dan mulai aktif. Sedangkan untuk PPL dan Pengawas TPS pada saat terbentuk nanti, BPJS Ketenagakerjaan langsung aktif setelah pelantikan," terangnya panjang lebar.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Charli menyatakan pihaknya menyambut baik MoU yang baru saja ditandatangani bersama Bawaslu Bateng tersebut. Dengan adanya penandatangan untuk perlindungan asuransi bagi pengawas adhoc ini, menurutnya Bawaslu Bateng telah menyadari betul perlunya perlindungan diri bagi setiap pekerja. "Kita sangat apresiasi terhadap MoU ini dan ini yang pertama bagi penyelenggara pemilu di Babel ini yang melakukan MoU dan memberikan perlindungan asuransi bagi jajarannya," ucapnya.

Disampaikannya, dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan akan banyak manfaat yang didapat. Manfaat tersebut diperoleh selama aktif sebagai keanggotaan. Namun, untuk jaminan pengobatan jika terjadi kecelakaan tetap diberikan sampai sembuh total walaupun tidak lagi menjabat sebagai pengawas adhoc. "Peserta yang didaftarkan cukup menyerahkan fotokopi KTP. Untuk perlindungan perawatan diberikan Kelas I untuk rumah sakit pemerintah," tandasnya.

Dalam kesempatan itu juga diberikan sosialisasi manfaat dari keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Eko. (Humas Bawaslu Bateng)

Tag
BERITA