PANWASCAM DIBEKALI TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN
|
BAWASLUBATENG,KOBA - Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi jajaran Pengawas di tingkat kecamatan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran bagi seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bateng. Kegiatan yang digelar selama tiga hari sejak tanggal 24-26 Februari 2020 di Soll Marina hotel ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto.
Dalam Bimtek ini Bawaslu Kabupaten Bateng membekali jajaran Pengawas Kecamatan dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran, mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran. Bahkan, dalam Bimtek ini Bawaslu Kabupaten Bateng menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Irwandi Pasha yang keduanya menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa di daerah masing-masing untuk sharing pengalaman pada Pilkada Serentak Tahun 2018 kemarin di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Bimtek ini sangat penting untuk kita laksanakan karena sesuai amanat dalam UU Pilkada bahwa Panwascam diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran," ujar Robianto.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan Robianto kompetensi seluruh pengawas Kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran. "Langkah ini sebagai salah satu persiapan kita dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Bateng tahun 2020 ini," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan bahwa dalam Bimtek ini pihaknya lebih menekankan dalam hal-hal teknis penanganan dugaan pelanggaran. Untuk itu, dalam pelaksanannya lebih banyak dilakukan dalam bentuk simulai-simulasi penanganan kasus dugaan pelanggaran. "Kita lebih banyak praktek bagaimana penanganan yang dilakukan jika ada temuan maupun laporan. Hal-hal seperti ini sudah harus dipahami oleh Panwaslu Kecamatan sejak sekarang. Apalagi hari penanganan pelanggaran pada Pilkada ini sangat pendek waktunya, hanya 3+2 saja. Tidak seperti Pemilu, dimana kita memiliki waktu yang lebih panjang untuk menangani sebuah kasus dugaan pelanggaran," terangnya.
Melalui Bimtek ini, menurut Wahyu pihaknya mensimulasikan sejak awal adanya temuan ataupun laporan, hal-hal apa saja yang harus dilakukan, sehingga ketika nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dimulai, seluruh Panwaslu Kecamatan sudah memahaminya dengan baik. "Dengan adanya Bimtek ini jajaran kita di tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkat kompetensinya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran," harapnya.
(Humas Bawaslu Kab. Bateng)