Lompat ke isi utama

Berita

MUHAMAD UTOYO: HATI-HATI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE BISA DIKENAKAN SANKSI PIDANA

(Penyampaian materi Sambang Pengawasan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Masyarakat yang melakukan perusakan terhadap alat peraga kampanye seperti spanduk maupun baleho pada tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Muhamad Utoyo saat mengisi materi dalam kegiatan Sambang Pengawasan yang dilaksanakan di Kantor Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan pada Selasa (23/05/2023).

"Biasanya tim kampanye memasang spanduk di malam hari, kita bangun tidur di pagi hari tiba-tiba spanduk sudah terpasang di depan rumah. Jangan ambil parang dan spanduk tersebut kita rusak. Tapi sampaikan kepada kami untuk nanti kami koordinasi dengan tim kampanye agar spanduk tersebut di lepas atau di pindahkan," ujar Utoyo.

"Hindari pemasangan spanduk calon dipasang di depan rumah bapak-ibu karena bapak-ibu adalah Aparatur Pemerintah Desa yang harus netral. Secara aturannya pemasangan spanduk calon itu harus sudah meminta izin terlebih dahulu dengan pemilik lahan," tambah Utoyo.

Lebih lanjut Utoyo juga menjelaskan selama tahapan kampanye nanti Aparatur Pemerintah Desa tidak diperbolehkan untuk terlibat aktif membantu pelaksanaan kampanye.

"Hindari memberikan akses penggunaan rumah Aparat Pemerintah Desa untuk dijadikan tempat calon berkampanye, apalagi bapak-ibu sampai membantu membagikan bahan kampanye kepada peserta kampanye," tuturnya.

Melalui kegiatan Sambang Pengawasan ini Kepala Desa Munggu, Tamrin Aziz berharap aparaturnya dapat menjaga netralitas dan dapat membantu menjaga ketertiban pelaksanaan Pemilu di tengah masyarakat.

"Kami berharap melalui kegiatan ini pemilu nanti dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Mari seluruh perangkat desa kita bersama untuk saling membantu mensukseskan Pemilu yang berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA