Lompat ke isi utama

Berita

KUOTA PEREMPUAN BELUM TERPENUHI, BAWASLU BATENG PERPANJANG PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN - Dikhususkan Untuk Dua Kecamatan

(Pengecekan kelengkapan berkas lamaran oleh petugas Help Desk)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Setelah berakhirnya masa pendaftaran dan penelitian administrasi pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah memperpanjang masa pendaftaran. Hanya saja, masa pendaftaran diperpanjang khusus untuk wilayah Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Simpangkatis.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Robianto membenarkan perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah. Hanya saja perpanjangan masa pendaftaran ini ditegaskannya tidak untuk seluruh kecamatan, melainkan hanya untuk Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Simpangkatis. "Jadi, berdasarkan rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Simpangkatis," ujarnya, Selasa (04/10/2022).

Diungkapkannya, perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan di dua kecamatan ini disebabkan karena belum terpenuhinya ketentuan kuota minimal untuk pendaftar perempuan. Untuk itu, dalam masa perpanjangan ini diutamakan bagi pendaftar perempuan. "Perpanjangan masa pendaftaran ini kita lakukan hingga tanggal 08 Oktober 2022 ," ungkapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memanfaatkan momentum perpanjangan pendaftaran ini jika berminat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. "Calon pelamar boleh dari kecamatan manapun, asalkan memiliki KTP Elektronik Kabupaten Bangka Tengah dan silakan pilih mau melamar untuk Kecamatan Pangkalan Baru atau Kecamatan Simpangkatis," lugasnya.

(Registrasi penerimaan pendaftaran)

Lebih lanjut ia pun menjabarkan bahwa dari proses pendaftaran yang telah dilakukan sebelumnya, pihaknya berhasil menjaring 73 orang calon pelamar. Dari jumlah tersebut, 3 orang tidak dilakukan registrasi karena berkas tidak lengkap dan KTP Elektronik tidak sesuai domisili, sehingga pemberkasan yang diregistrasi sebanyak 70 orang. "Dari total 70 orang pelamar yang teregister ini, 64 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 6 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.

"64 orang pelamar yang memenuhi syarat tersebut terdiri dari 43 orang laki-laki dan 21 orang perempuan dengan rincian Kecamatan Koba sebanyak 12 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 7 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 13 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 15 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 11 orang dan Kecamatan Namang sebanyak 6 orang," tambahnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA