KEMBALI BAHAS TINDAK PIDANA PEMILIHAN, BAWASLU BATENG TERUS PERSIAPKAN DIRI HADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Jum’at (25/03/2022). Rapat ini merupakan rapat Penanganan Pelanggaran pertama yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan pembahasan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilihan dengan Putusan Sela Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Snn terhadap tuntutan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku utara.
Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo serta seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan menyampaikan melalui rapat kali ini akan diulas dan direview kembali hal-hal yang akan dibahas bersama dalam kajian mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dengan Putusan Sela Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Snn.
“Penanganan Pelanggaran merupakan mahkota Bawaslu dalam Kepemiluan karena tanpa mahkota ini tidak bisa menjadi lembaga yang kredibel dalam Pemilu, sehingga sangat penting bagi Bawaslu untuk menangani pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada untuk didapatkan keputusan yang tepat dalam sebuah kasus”, tuturnya.
“Saya berharap dalam diskusi nantinya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menginventarisir dan menelaah terkait pelanggaran tindak pidana Pemilihan tersebut”, lanjut Edi.
Sementara itu , Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai upaya mempersiapkan diri ketika menghadapi permasalahan-permasalah pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun Pemilihan yang mungkin saja terjadi.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar jajaran Bawaslu baik yang berada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menghadapi permasalahan-permasalahan pada gelaran Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang”, ujarnya.
Lebih lanjut Jafri menyampaikan agar jajaran pengawas dapat memahami bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun Pemilihan untuk mengambil keputusan yang tepat.
“Mengingat akan adanya tahapan yang beririsan pada Pemilu dan Pemilihan serentak nanti jajaran pengawas harus paham betul dalam penanganan pelanggaran sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.
Dalam rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono berharap pembahasan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilihan ini dapat menjadi bekal dalam pengambilan keputusan menghadapi kasus yang serupa.
“Kasus yang di telaah bersama ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran apabila kasus seperti ini terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah maupun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga menghasilkan keputusan yang tepat”, imbuhnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)