Lompat ke isi utama

Berita

JELANG TAHAPAN KAMPANYE PILKADA 2024, BAWASLU BANGKA TENGAH LAKUKAN INVENTARISIR PERMASALAHAN KAMPANYE

Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Kampanye

Rapat evaluasi penanganan pelanggaran pelaksanaan kampanye di Pemilu Serentak Tahun 2024

BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) lakukan persiapan pengawasan dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan menggelar rapat evaluasi penanganan pelanggaran pelaksanaan kampanye di Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Kamis (12/09/2024) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng. Rapat yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan di Bateng ini dilangsungkan pembahasan terkait inventarisir permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024. "Rapat ini menjadi persiapan kita dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran agar dapat kita lakukan upaya pencegahan dan dapat kita tindak berdasarkan pedoman perundang-undangan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Lebih lanjut Hatika menyampaikan bahwa pembahasan inventarisir permasalahan dalam tahapan kampanye akan menjadi bahan masukan Bawaslu Bateng sebelum ditetapkannya Surat Keputusan KPU Bateng terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). "Permasalahan yang terjadi pada tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berlalu akan manjadi acuan kami nanti untuk memberikan masukan dalam penetapan SK KPU Bateng mengenai titik kampanye agar dapat memudahkan jajaran dalam menindak terhadap APK yang melanggar," ujarnya.

Hatika menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar dapat menertibkan setiap APK yang melanggar nantinya untuk menjaga ketertiban dalam berkampanye. "Pada pelaksanaan kampanye nanti akan ada tahapan yang beririsan karena juga dilangsungkan pembentukan Pengawas TPS. Tetap jaga fokus, lakukan penanganan untuk setiap APK yang terpasang di titik yang dilarang," sambungnya.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Muhammad Tamimi