HADIRKAN DIREKTUR DEEP DAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UBB, BAWASLU BATENG MANIFESTASIKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU MELALUI PERBAWASLU 7 DAN 8 TAHUN 2022
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu mengenai penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan bimbingan teknis Penanganan Pelanggaran dengan tema "Manifestasi penanganan pelanggaran Pemilu melalui Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum" yang diperuntukkan bagi Jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bateng pada Jum’at s.d. Minggu (02-04/12/2022) di Soll Marina Hotel And Conference Center Bangka Tengah.
“Kami mengingatkan Kembali Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022 merupakan pembaharuan dari Perbawaslu sebelumnya, dalam rapat ini nantinya kita akan membahas kasus yang mungkin terjadi pada saat Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono saat sambutannya dalam pembukaan bimbingan teknis ini.
(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)Wahyu berharap dengan hadirnya Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP), Neni Nur Hayati dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dr. Derita Prapti Rahayu yang akan mengisi materi bimbingan teknis ini dapat memberikan pencerahan lebih kepada jajaran pengawas Kecamatan agar lebih mempuni saat menindak suatu pelanggaran Pemilu.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo menyampaikan agar para peserta dapat fokus mengikuti kegiatan dan dapat memahami secara utuh cara menangani suatu pelanggaran. "Pahami aturan yang berlaku, intinya fokus dalam menindaklanjuti apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu dan bagaimana cara menanganinya sampai tuntas," tuturnya.
"Diharapkan juga semua jajaran Pengawas untuk matang dalam dalam pembuatan Form A karena Form A adalah dasar suatu temuan,” tambah Utoyo.
(Foto bersama seusai penyampaian materi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dr. Derita Prapti Rahayu)Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto mengingatkan agar jajaran Panwaslu Kecamatan mampu menangani suatu pelanggaran dengan benar sesuai dengan pedoman yang berlaku. "Penanganan Pelanggaran itu adalah ruhnya lembaga. Ketika ruh tidak ada, maka tubuh itu tak berdaya. Untuk itu, di dalam penanganan pelanggaran tidak boleh salah karena berkaitan dengan marwah Lembaga," imbuhnya
"Ketika salah dalam melaksanakan tugas maka dampaknya adalah kode etik, sehingga dikatakan tidak professional. Maka, perlu analisa yang mendalam terhadapa suatu kasus dan juga Panwaslu Kecamatan dituntut untuk mandiri dalam menanganinya," lanjut Robianto sembari membuka kegiatan bimbingan teknis secara resmi.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah