HADIR DI BABEL, ANGGOTA BAWASLU RI TOTOK HARIYONO SAMPAIKAN HAKIKAT DEMOKRASI SEBAGAI ALAT UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT
|
- (Sambutan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Sosialisasi dan Simulasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Hotel Santika Pangkalan Baru, Jumat (15 /07/2022).
Rapat ini turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Dewi Rusmala, Firman TB Pardede, dan Andi Budi Yulianto, Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Babel Roy M. Siagian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Babel, Partai Politik di Provinsi Kepulauan Babel serta Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel termasuk Bawaslu Kabupaten Bateng.
Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel sudah mempersiapkan semua hal dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Hari ini kita sudah berada pada awal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Terkait hal ini, sebagai penyelenggara kami sudah mempersiapkan semua hal salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan pada hari ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan melalui kegiatan tersebut pengetahuan lama dapat kembali dipelajari dan dipahami untuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang lebih baik lagi.
"Potensi sengketa proses dapat terminimalisir dan Sengketa Proses tidak terjadi tentu itu dengan adanya peran aktif partisipasi dari peserta Pemilu," ujarnya.
- (Foto bersama Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu)
Selain itu, Anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menyampaikan bahwa pada hakekatnya demokrasi adalah sebagai alat untuk mensejahterahkan rakyat.
“Hakekatnya demokrasi sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, alat menuju kerangka kesejahteraan. Pemilu juga sebagai alat, partai juga sebagai alat dan mekanisme adalah proses. Buat apa ada Pemilu kalau terjadi disintegrasi bangsa, pertengkaran antar sesama," imbuhnya.
Totok juga menambahkan bahwa Bawaslu dan Peserta Pemilu adalah saudara dalam konsep gotong royong untuk mensejahterakan rakyat.
"Bawaslu akan mengedepankan pencegahan bukan penindakan, kita akan lebih sering berdiskusi tentang bagaimana berkompetisi secara sehat dalam kontestansi Pemilu," pungkasnya.
"Kita harapkan minus pelanggaran dan sengketa, harapan ini tidak akan terjadi jika peserta Pemilu tidak menyambut baik. Harapan ini kedepannya Pemilu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berjalan lebih baik”, lanjut Totok.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom dan dilakukan simulasi pelaksanaan adjudikasi yang melibatkan peserta kegiatan yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Majelis Adjudikasi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Asisten Majelis, Sekretaris, Notulen dan Perisalah, serta Pemohon yang diperankan oleh Parpol terundang dan termohon yang diperankan oleh sekretariat KPU Babel beserta para saksi dari para pihak yang bersengketa.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)