HADIR DALAM RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN ADMINISTRASIF PEMILU, WAHYU BERHARAP OPTIMALISASI UPAYA PENCEGAHAN
|
- (Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Teknis Penguatan Kajian Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu secara daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (12/07/2022).
Rapat Teknis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Irwandi Pasha dan Zukipli. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono serta seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel lainnya.
Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan Pengawas Pemilu harus sudah siap kembali untuk mengawal proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
“Seiring dengan dimulainya tahapan, Pengawas Pemilu harus sudah siap untuk mengawal proses tahapan Pemilu. Jangan lengah terus awasi setiap tahapan dan jalankan tugas sebagai Pengawas dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Selain itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom menyampaikan agar dalam menjalankan tugas pengawasan selalu mengutamakan pencegahan dengan menyampaikan himbauan kepada Peserta Pemilu terutama saat memasuki tahapan kampanye.
“Selalu mengutamakan pencegahan dengan melakukan himbauan kepada Peserta Pemilu. Himbauan dilakukan dari segala tingkatan tidak hanya tingkat Kecamatan tapi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Intinya adalah koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pencegahan”, ujarnya.
- (Penyampaian tanggapan oleh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)
Sementara itu, Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono juga berharap agar pembahasan kali ini dapat menambah wawasan dan menjadi bekal jika menghadapi kasus yang serupa.
“Sebagai Pengawas Pemilu harus menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan langkah yang harus dilakukan ke depan jika ada keraguan dalam menentukan terkait waktu bisa berkoordinasi dengan Bawaslu setingkat di atasnya agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
"Pencegahan harus dilakukan tidak hanya secara lisan, bisa secara tertulis melalui surat resmi dari awal seperti surat himbauan dan memperbanyak sosialisasi," lanjutnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)