DI KEGIATAN SAMBANG PENGAWASAN, DISKUSI TERKAIT NETRALITAS PERANGKAT DESA BERJALAN AKTIF
|
BAWASLU BATENG, LUBUK BESAR - Kepala Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar, Gani mempertanyakan mengapa Rukun Tetangga (RT) harus menjaga netralitas dalam Pemilu sedangkan RT bukan bagian dari Perangkat Desa. Pertanyaan ini disampaikan langsung oleh Gani kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Robianto dalam sesi diskusi pada kegiatan Sambang Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng di Kantor Desa Batu Beriga pada Selasa (09/05/2023).
Sambang pengawasan ini merupakan program Bawaslu Kabupaten Bateng dengan tujuan untuk mensosialisasikan netralitas Perangkat Pemerintahan Kelurahan dan Desa agar mereka tidak salah bersikap menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto pun menanggapi pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RT memang bukan bagian dari Perangkat Desa. Akan tetapi, menurutnya RT merupakan bagian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi komponen pemerintahan paling bawah yang sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Desa. "Jika RT dalam pelayanan masyarakatnya sudah dikotak-kotakkan karena mendukung salah satu calon atau peserta pemilu, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk itu, kami menghimbau agar RT dapat menjaga sikap moral dengan selalu bersikap netral untuk terciptanya kerukunan di tengah masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, berbagai pertanyaan lain pun dilontarkan oleh perangkat desa yang lainnya. Seperti diutarakan oleh Sekretaris Desa Batu Beriga, Yogi Pratama dan para perangkat desa yang lainnya.
Di hari yang sama ini kegiatan Sambang Pengawasan juga dilakukan di Kantor Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru dan di Kantor Desa Puput Kecamatan Simpangkatis dengan banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh perangkat desa guna memahami batasan mereka selama tahapan Pemilu 2024.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah