Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG TERIMA KUNJUNGAN KPID BABEL

KOBA, BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/7/2019). Kunjungan ini dilakukan guna koordinasi terkait siaran Pemilu dalam menghadapi Pemilukada tahun 2020 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah.

Bedasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terdapat ketentuan mengenai metode kampanye di media cetak dan elektronik, KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini, Ketua KPID Provinsi Bangka Belitung Rusdiar selaku Koordinator Bidang Kelembagaan, Imam Ghozali dan Sarli Sunarya selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Izhar Yulia Amri Koordinator Bidang Kelembagaan serta Febry Aginta Ginting selaku Koodinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran dan disambut dengan hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono.

Pada kesempatan tersebut, Robianto selaku Ketua Bawaslu Bangka Tengah menyampaikan bahwa untuk Pemilu 2019 ini hubungan antara Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dengan media cetak maupun media elektronik yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sudah terjalin dengan baik. “Sejauh ini hubungan dengan rekan – rekan media sangat baik. Sebelumnya kami juga pernah melakukan talkshow bersama salah satu radio yang ada diwilayah Bangka Tengah dalam rangka Sosialiasi Pengawasan Pemilu,” ujar Robianto.

Harapan kedepan semoga dengan terjalinnya silahturahmi yang baik bersama KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat membantu Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka pengawasan pada Pemilukada Tahun 2020 mendatang. “Tentunya kami sangat mengharapkan agar sinergisitas antara Bawaslu dan KPID dapat terjalin dengan baik. Semoga nantinya dapat membantu dalam mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran baik televisi maupun radio untuk membangun pengawasan melekat apalagi nanti pada tahapan kampanye saat Pemilukada kedepan,” harap Robianto.

Rusdiar selaku Ketua KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan tugas dan fungsi KPID, dimana KPID memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua proses kegiatan penyiaran.

“KPID bertugas mengawasi lembaga penyiaran berupa televisi dan radio. Untuk saat ini ada 3 lembaga penyiaran dalam hal ini radio di wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang resmi terdaftar di KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain Radio LPPD Selawang Segantang, New Radio serta SQ Radio,” ujar Rusdiar.

Rusdiar juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya karena telah diterima dan diberikan kesempatan untuk berkoordinasi secara langsung serta menjelaskan fungsi dan kewenanagan KPID Provinsi Babel.

“Di masa mendatang Bawaslu Bangka Tengah dan KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mempererat kerja sama yang lebih baik lagi dalam bidang pengawasan penyiaran baik televisi maupun radio ataupun berkaitan dengan media elektronik dan media online yang saat ini banyak sekali beredar kami siap membantu,” tambahnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA