BAWASLU BATENG REKRUT PANWASLU KELURAHAN/DESA
|
BAWASLUBATENG, KOBA - Dalam rangka mengawasi tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)yang akan ditempatkan di seluruh kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Bateng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020 pada tanggal 06 Februari 2020. "Ini dasar pembentukan PKD yang kita lakukan," ujarnya, Rabu (12/02/2020).
Diungkapkannya, PKD ini akan dibentuk di 56 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bateng. Setiap kelurahan/desa nantinya akan ada 1 orang PKD yang ditempatkan. "Tahapan pembentukan PKD ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan," ungkapnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Data, dan Informasi.
Untuk penerimaan pendaftaran akan mulai dilakukan pada tanggal 16-22 Februari 2020 ini. Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat di Kabupaten Bateng yang berminat bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Bateng untuk menjadi PKD pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. "Mari bergabung bersama kami, jika memang sudah memenuhi persyaratan, misalnya usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak terlibat partai politik atau tim kampanye pada pemilihan sebelumnya, pendidikan minimal SLTA sederajat," ucapnya.
Dalam proses seleksi calon PKD kali ini, disampaikan Robianto terdapat hal yang berbeda dari sebelumnya ketika Pemilu tahun 2019 lalu. Sekarang ini tahapan penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, dan tes wawancara dilaksanakan bersamaan. "Dalam rekrutmen PKD ini tidak ada tes tertulis. Nantinya jika berkas pelamar sudah dinyatakan lengkap dan lulus administrasi, maka pelamar tersebut dapat dilakukan tes wawancara pada hari itu oleh Panwaslu Kecamatan," terangnya panjang lebar.
Lebih lanjut ditegaskannya, seluruh tahapan pembentukan PKD ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi atau mendatangi kantor-kantor Panwaslu Kecamatan di kecamatan masing-masing. "Untuk informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran, dapat diambil di seluruh kantor desa, kantor kelurahan, kantor Camat, ataupun Kantor Panwaslu Kecamatan. Di kantor-kantor itu semua sudah disebar informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran," imbuhnya.
"Selain itu, formulir pendaftaran juga bisa diperoleh dengan mengunduh langsung di laman www.batengkab.bawaslu.go.id atau melalui akun-akun media sosial Bawaslu Kabupaten Bateng," tambahnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)