BAWASLU BATENG IKUTI RAPAT KAJIAN PENANGANAN PELANGGARAN BERTEMA “KAJIAN PELANGGARAN KODE ETIK”
|
BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengikuti kegiatan Rapat Kajian Penanganan Pelanggaran dengan tema “Kajian Pelanggaran Kode Etik” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti juga oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.
Rapat kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, pemaparan analisi kajian hukum terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung dan dilanjutkan diskusi dengan penyampaian tanggapan oleh masing-masing Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Babel Novrian Saputra menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan, agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga. “Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap tindakan pengawasan. Kode etik bukan sekadar aturan, tetapi pedoman moral bagi kami dalam menjalankan amanah sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng, Hatika menangapi perkara tersebut bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran haruslah dilakukan sesuai prosedur agar terhindar dari pelanggaran kode etik. “Menangani hal yang berkaitan dengan kode etik dan hal tersebut dinilai berdasarkan fakta-fakta dilapangan, Sehingga itu yang menjadi perhatian kita di Bawaslu. Yang mana seharusnya perihal yang berkaitan dengan penanganan haruslah kita laksanakan sesuai dengan ketaatan prosedur yang diatur dalam peraturan, baik itu Undang-Undang maupun PKPU ataupun Perbaswalu,” ungkapnya.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Dedy Gustyanto