Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG GELAR RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Teknis Penguatan Kajian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng pada Kamis (07/04/2022). Rapat Teknis Penguatan Kajian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kali ini mengangkat tema pembahasan terkait pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Dompu dengan Putusan Nomor : 10-PKE-DKPP/II/2022.

Rapat teknis tersebut turut diikuti secara langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng Win Iskandar dan diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan bahwa rapat teknis dengan pembahasan studi kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini dapat menjadi pengingat jajaran pengawas untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Dengan adanya kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait penangangan kode etik penyelenggara Pemilu ini, saya berharap teman-teman jajaran Pengawas ada rambu-rambu untuk ditaati yang menjadi pedoman kita semua", tuturnya.

(Sambutan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri)

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri mengungkapkan tema yang diangkat oleh Bawaslu kabupaten Bateng kali ini sangat menarik untuk diskusikan bersama terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena berhubungan langsung dengan seluruh jajaran Pengawas.

"Setiap pengawas harus ingat bahwa pejabat publik harus taat secara aturan dan hal yang lebih penting lagi yaitu soal kejujuran agar tidak ada persoalan-persoalan yang muncul dikemudian hari seperti kasus yang dibahas dalam kajian ini", ujarnya.

Kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono dan dilanjutkan dengan diskusi aktif dengan penyampaian tanggapan oleh setiap Koordinator Divisi HP3S dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel.

Dipenghujung kegiatan rapat tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri kembali mengingatkan agar seorang penyelenggara Pemilu untuk dapat menghindari conflict of interest dan memiliki sense of ethics.

"Dalam kasus ini adalah komitmen seseorang dalam bersikap dan dari DKPP tentu keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan banyak hal. Sebagai seorang Pengawas Pemilu sebaiknya kita dapat menghindari conflict of interest dan memiliki sense of ethics terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu", imbuhnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA