BAWASLU BATENG EFEKTIFITASKAN PENGELOLAAN KEARSIPAN DAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Dalam rangka efektifitas pengelolaan kearsipan dan persiapan penerapan reformasi birokrasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan monitoring dan evaluasi di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Kamis (22/04/2022).
Kegiatan monitoring dan evaluasi terkait reformasi birokrasi dan kearsipan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Siti Jamilah, Sub Koordinator SDM dan Umum Rogrius Sinulingga, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng Win Iskandar.
Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kabupaten Bateng akan selalu diupayakan serapi dan sebaik mungkin.
“Saya selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi selalu memantau terkait pengarsipan dokumen-dokumen yang dimiliki karena dokumen-dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang lembaga”, tuturnya.
Lebih lanjut, Robianto menyampaikan terkait reformasi birokrasi berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022 Bawaslu Kabupaten Bateng langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat internal dalam upaya persiapan pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bateng.
“Untuk implementasi refomasi birokrasi di Bawaslu Kabupaten Bateng kami sudah ada tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022 dengan sebisa mungkin dengan keterbatasan SDM yang belum ideal dimiliki Bawaslu Kabupaten Bateng”, ujarnya.
(Sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan)Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan menyampaikan implementasi reformasi birokrasi dan kearsipan memang suatu hal yang penting karena ini rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dari lembaga.
“Untuk masalah kearsipan tentunya kita sedikit lebih mengenal sistem kearsipan elektronik yang membantu kerja kita terkait kearsipan yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi”, pungkasnya.
“Secara tidak sadar rencana aksi implementasi reformasi birokrasi ini sebenarnya sudah dijalankan. Namun, belum tertata seperti halnya inovasi yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng dalam memberikan kemudahan pelayanan informasi publik dengan menghadirkan aplikasi SiMadu Bateng”, tambah Edi.
Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng Win Iskandar juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bateng sudah mempelajari dan menelaah Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022 untuk dilaksanakan di Bawaslu kabupaten Bateng.
“Untuk implementasi reformasi birokrasi ini tidak menurunkan semangat kami karena ini adalah alur perubahan yang harus kami jalani, kami berusaha melengkapi secara bertahap dari poin-poin yang harus dicapai”, imbuhnya.
(Pengelolaan kearsipan dan persiapan penerapan reformasi birokrasi)(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)