Lompat ke isi utama

Berita

5 INSTANSI BANGUN KESEPAHAMAN DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN PADA TAHAPAN KAMPANYE

Rapat persiapan pengawasan Kampanye

Sambutan Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah dalam rapat penyamaan persepsi pengawasan tahapan  kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Bateng pada Jum'at (27/09/2024)

BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) samakan persepsi bersama KPU Bateng, Polres Bateng, Satpol PP Bateng, Disperkimhub Bateng dan Panwaslu Kecamatan se-Bateng dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Bateng pada Jum'at (27/09/2024). Rapat ini digelar agar terbentuk kesamaan dalam menyikapi pelaksanaan tahapan kampanye baik zona kampanye, tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dibolehkan dan tidak dibolehkan serta bagaimana penanganannya.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan terdapat perubahan aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak Tahun 2024. "Terdapat perubahan aturan untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dibandingkan dengan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang lalu. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Bateng Nomor 390 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 yang mana sebelumnya beberapa lokasi dilarang untuk dipasangkan APK tetapi sekarang sudah diperbolehkan," ujarnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, menyampaikan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan penindakan selama tahapan kampanye harus memperhatikan secara detail aturan. "Dalam rangka kita mengawasi, mencegah dan menindak prosedurnya harus tepat.  Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan bagi masyarakat," pungkasnya.

Kasi Operasi dan Pengendalian Prasarana Satpol PP Bateng, Muji Santoso yang turut hadir dalam rapat berharap saat melakukan penertiban APK yang melanggar nanti setiap instansi sudah memiliki pemahaman yang sama. "Terkait kampanye khususnya APK kita bisa membangun persepsi yang sama. Tidak serta merta peserta memasang APK sembarangan karena sudah ditentukan tempat dan wilayahnya. Jika tidak sesuai aturan mari kita samakan persepsi jangan sampai dilapangan masing-masing instansi masih terdapat perbedaan pendapat," tuturnya.

Selain itu Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan perhubungan Bateng, Yahyan menyampaikan pihaknya siap mendukung dalam upaya pelaksanaan penertiban terhadap APK yang melanggar. "Kami siap menunjang ketika dilakukan penertiban APK yang melanggar. Kami siap membantu dengan operasional kami yang ada, intinya saling koordinasi dan konfirmasi," imbuhnya.

Dilanjutkan Anggota KPU Bateng, Sabri Aryanto bahwa untuk kampanye dengan metode Rapat Umum direncanakan akan diselenggarakan satu kali untuk masing-masing pasangan calon. "Rapat Umum dilaksanakan satu kali dalam rentang masa kampanye di 4 hari terakhir sebelum masa tenang dan Rapat Umum ini tidak boleh dilaksanakan dalam satu tempat yang sama. Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut oleh KPU Bateng terkait persiapan pelaksanaan Rapat Umum," ucapnya.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Muhammad Tamimi